oleh

BPJS Ketenagakerjaan Bersama Pemkab Lebak Bentuk Peraturan Bupati Guna Melindungi 3.450 Pekerja Rentan

LEBAK – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak bersama Pemerintah Kabupaten Lebak menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai terbitnya Peraturan Bupati dalam pelaksanaan perlindungan pekerja rentan tahun 2026.

Adapun melalui  terbitnya Peraturan Bupati nantinya dapat melindungi sebanyak 3.450 orang pekerja rentan yang ada di wilayah Kabupaten Lebak.

Hal tersebut dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak Rangkasbitung, Dicky Hardiyanto. Kamis, 11 Februari 2025.

Baca Juga  Meninggal Dunia, Petani di Lebak dapat Santunan JKM Sebesar Rp. 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

“Hari ini kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak bersama Pemerintah Kabupaten Lebak baru saja melaksanakan FGD mengenai pembentukan peraturan Bupati mengenai perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang ada di wilayah Kabupaten Lebak,” katanya.

“Adapun melalui terbitnya Peraturan Bupati nantinya dapat melindungi sebanyak 3.450 orang pekerja rentan yang ada di wilayah Kabupaten Lebak,” tambah Dicky.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Lebak Perluas Cakupan Peserta Melalui Keagenan SRC

Lebih lanjut, Dicky berharap peraturan Bupati mengenai pelaksanaan perlindungan pekerja rentan tahun 2026 dapat segera rampung. “Semoga peraturan Bupati mengenai perlindungan bagi pekerja rentan dapat segera rampung, sehingga kita bisa segera melakukan perlindungan bagi pekerja rentan yang ada di wilayah Kabupaten Lebak,” tutup Dicky.

News Feed