oleh

BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan Berupa Program Perumahan Bagi Peserta BPJAMSOSTEK

TANGERANG – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Kabupaten Tangerang melakukan sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa program perumahan bagi para peserta BPJAMSOSTEK. Sehingga dapat menikmati kemudahan guna memiliki rumah yang sehat, layak dan terjangkau.

Adapun sosialisasi ini dilakukan di Auditorium Bethsaida Hospital yang dihadiri oleh perwakilan Bank BTN, Bethsaida Hospital dan para Developer Perumahan di Kabupaten Tangerang. Kamis, (18/08/2022).

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Ikbar Saloma mengatakan, terdapat tiga jenis MLT dari Program JHT sesuai Permenaker 17/2021, yakni Pembiayaan Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Selain itu, MLT Program JHT ini bisa dipergunakan oleh para peserta JHT dengan beberapa syarat, antara lain belum memiliki rumah, terdaftar sebagai peserta JHT selama minimal satu tahun, tertib administrasi, dan aktif membayar iuran, dan perusahaan tempat bekerja bukan Perusahaan Daftar Sebagian.

Baca Juga  Jasa Raharja Banten Bayar Santunan Korban Lakalantas di Menes Pandeglang

Adapun yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah Manfaat Layanan Tambahan dalam program JHT yaitu bertujuan Memberikan kemudahan dan kepastian dalam memiliki rumah, mendukung pemerintah dalam mensukseskan program “sejuta rumah, meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja,” ucap Ikbar Saloma.

Dengan adanya MLT berupa fasilitas pembiayaan rumah untuk peserta semoga dapat memberikan kesadaran pada masyarakat khususnya bagi pemberi kerja bahwa pentingya terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, selain peserta diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan peserta juga mendapatkan manfaat lainnya dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu manfaat Pembiayaan Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Baca Juga  Ketua PBSI Banten Sudarto Adinagoro Beri Ucapan Selamat ke Robby Ketua Terpilih PBSI Lebak

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.

Sebelumnya, salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon.

Dengan adanya program take over KPR ini, katanya, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi.

Baca Juga  Puluhan Mahasiswa Berujuk Rasa di Gedung KPU Lebak

“Seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK adalah persyaratan umum lainnya untuk mendapatkan program KPR-MLT,” ujar Ikbar Saloma.

Terakhir, Ikbar Saloma berharap melalui sosialisasi MLT ini dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat khususnya peserta BPJAMSOSTEK untuk memiliki rumah. “Ini merupakan upaya kita dalam membantu masyarakat untuk bisa memiliki rumah, semoga dengan adanya MLT ini, dapat memberikan kemudahan kepada peserta untuk memiliki rumah yang sehat, layak dan terjangkau, juga membantu kapasitas daya beli dan angsuran ke perbankan,” tutupnya.

News Feed