oleh

Kemenkumham Malut Gandeng Akademisi dan Pemda Gelar Pendalaman Materi Dorong Produk Hukum Berkualitas

Ternate – Kanwil Kemenkumham Malut mengadakan kegiatan pendalaman materi mengenai peran Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara dan penyusunan naskah akademik.

Bertempat di ruang rapat lantai II Kanwil Kemenkumham Malut, Selasa (24/9), kegiatan ini melibatkan Perancang Peraturan Perundang-Undangan serta narasumber yakni Plh. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara, Mustafa Hasan dan Suwarti akademisi Universitas Khairun Ternate.

Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi mengapresiasi sinergi dan kolaborasi bersama kampus dan pemerintah daerah dalam mendorong produk hukum daerah yang berkualitas. Hal ini, ungkap Andi Taletting Langi menjadi salah satu langkah strategis terciptanya produk hukum yang lebih baik dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Banten Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 10 April – 30 Juni 2025Masyarakat Banten dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Dalam program ini, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025, sementara denda dan tunggakan pajak sebelumnya akan dihapuskan. “Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ujar Gubernur Banten Andra Soni di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (27/3/2025). Andra Soni berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari tunggakan pajak yang membebani. Ia menyebut program ini sebagai kado bagi warga Banten menjelang Idul Fitri. “Kita imbau kepada masyarakat bahwa kita kembali ke Fitri. Kita bukan tak ingin membayar pajak, tapi beban ekonomi dan sebagainya, pemerintah provinsi Banten memberikan insentif berupa penghapusan. Dan ini harus dimanfaatkan waktunya sampai 30 Juni 2025,” katanya. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten,” tambahnya. Program pemutihan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub tersebut ditandatangani pada 27 Maret 2025

Sementara itu Kepala Sub. Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ermin Rasyim saat kegiatan menyampaikan pentingnya peningkatan kualitas SDM di bidang hukum dalam menghasilkan produk hukum.

“Kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum, dengan pemahaman yang baik, kita dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas untuk masyarakat,” ujar Ermin.

Baca Juga  Warga Binaan Lapas Perempuan Tangerang Produksi “Nona Hitam Manis Laputara”, Dukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Dalam penyampaian materinya, Plh. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara, Mustafa Hasan menjelaskan tentang peran penting Biro Hukum dalam fasilitasi dan evaluasi produk hukum daerah serta fungsi naskah akademik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku Utara berperan dalam aspek fasilitasi dan evaluasi produk hukum daerah,” ujar Mustafa.

Baca Juga  Perkuat Kolaborasi, Kalapas Purwokerto Jalin Silaturahmi ke DLH Banyumas

Sementara dosen Universitas Khairun Ternate Suwarti menerangkan aspek asas dan metodologis penyusunan produk hukum daerah. Menurutnya, naskah akademik merupakan salah satu faktor penting dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan yang harus dipersiapkan sebelum tahapan penyusunan dimulai.

News Feed