oleh

Kanwil Banten Ikuti Arahan Dirjen PAS Terkait WBK/WBBM Secara Virtual

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integrtitas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, membuat seluruh Instansi/Satuan Kerja di Kementerian/Lembaga ambil bagian dalam kontestasi dan berlomba dalam memberikan Pelayanan Publik terbaik kepada masyarakat, tak terkecuali Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga  Kabidkum Polda Banten Lakukan Penyerahan KTA Kepada Firma Hukum Haerudin Ruky & Partner

“Saat ini, Satuan Kerja di lingkungan Pemasyarakatan yang sudah membangun Zona Integritas (ZI) meraih predikat WBK dan WBBM adalah 123 Satker dengan Predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi), dan 8 Satker dengan Predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). Dengan adanya jumlah tersebut sudah terbukti bahwa kita mampu untuk memperbaiki kinerja yang lebih baik. Tetapi hal tersebut masih jauh capaian dari target satuan kerja kita yang berjumlah 680 (enam ratus delapan puluh) yang tersebar di seluruh Indonesia,” papar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga saat memberikan Penguatan Tusi kepada jajaran Pemasyarakatan seluruh Indonesia secara daring.

“Maka dari itu, mari kita bersama-sama untuk meningkatkan etos kerja agar semua satuan kerja di lingkungan pemasyarakatan dapat mendapatkan predikat WBK dan WBBM. Saya berharap, melalui kegiatan ini kita dapat menumbuhkan semangat baru dalam bekerja yang lebih baik, ikhlas dalam pengabdian, dan beramal tanpa pamrih,” tambah Dirjen PAS.

Dengan pembangunan Zona Integritas tersebut, tidak hanya mempermudah dalam pengawasan kinerja, akan tetapi diharapkan dapat membentuk pola pikir dan budaya kerja yang lebih baik, mampu menciptakan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, menghasilkan sumber daya manusia yang berkinerja tinggi, serta dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas. (Dede).

News Feed