oleh

UMKM Banten Ikuti Business Development Service Bersama Goto

TANGERANG – Direktorat Jenderal Pajak bekerjasama dengan 6 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten menyelenggarakan kegiatan Business Development Service (BDS) secara hybrid dengan tema UMKM Go Digital Market “Tingkatkan Pendapatan Melalui Digitalisasi Serta Pahami Pajak Berwirausaha“ bagi UMKM yang berdomisili di wilayah Tangerang dan Pandeglang. BDS adalah salah satu inisiatif strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk menjangkau sektor informal melalui pendekatan end-to-end, yang didominasi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga  Wali Kota Binjai Amir Hamzah Fokuskan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Banten Wansepta Nirwanda. ”UMKM adalah bisnis yang kuat, karena menggunakan bahan baku dari dalam negeri. Oleh karena itu, melalui BDS ini DJP ingin memperkuat UMKM sehingga UMKM bisa naik kelas. UMKM akan diberikan pembekalan marketing melalui platform digital marketing Gojek dan Tokopedia,” ujar Wansepta. Kamis, (31/08).

Acara dilanjutkan dengan paparan materi oleh trainer GoNusantara Chrisma Wibowo yang menyampaikan motivasi kepada UMKM serta memberikan berbagai tips kewirausahaan. ”UMKM, jika mau maju, maka lakukan dengan berbagi rejeki. Artinya UMKM akan semakin maju jika membuka lapangan kerja (membuat tim), melakukan promosi, memberikan diskon, dan melakukan perawatan kepada bisnis dengan cara mengelola keuangan dengan baik. Jangan sampai pengeluaran lebih besar daripada pemasukannya,” ujar Chrisma.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Program dan Manfaat BPJamsostek di Kantor Pos Vila Tangerang Regency 2

Kemudian UMKM diberikan materi perpajakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas Imaduddin Zauki. ”UMKM harus melek pajak. Pajak adalah kontribusi masyarakat sesuai dengan penghasilan wajib pajak masing-masing. UMKM mesti tahu bahwa hanya UMKM dengan omset di atas 500juta saja yang berkewajiban membayar pajak. Jika omset UMKM sudah di atas 500juta, maka mesti memabayar pajak senilai 0,5% dari omset. UMKM juga mesti segera memadankan NIK-nya menjadi NPWP,” papar Zauki.

Baca Juga  50 Eksportir Indonesia Pamerkan Produk di 'Indonesia Food & Beverage and Lifestyle Virtual Exhibition'

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan pemberian penghargaan kepada peserta dengan nilai pre-test dan post-test sempurna, yaitu Dominica Santy dan FennyAdetya Laksmi.

News Feed