oleh

Kompolnas Apresiasi Rencana Kapolri Rekut 56 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN di Polri

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi rencana Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN di Polri. Kompolnas juga mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyetujui rencana kapolri tersebut.

“Kami mengapresiasi Kapolri dan kebijakan bapak Presiden yang memberikan izin kepada Kapolri merekrut 56 anggota KPK tersebut,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Jumat (1/10/2021).

Poengky mengatakan kapolri yang paling mengetahui kebutuhan organisasinya sekaligus memahami kebutuhan rakyat Indonesia untuk sama-sama berjuang memberantas korupsi.

“Sehingga upaya menampung 56 staf KPK yang dianggap mempunyai kemampuan pemberantasan korupsi, adalah semata-mata memenuhi harapan masyarakat agar pemberantasan korupsi oleh Polri dapat makin diperkuat. Kompolnas menyambut baik hal ini karena sekaligus sebagai upaya penyelesaian masalah,” ujar Poengky.

Baca Juga  Pemkab Serang Pastikan Stok Kebutuhan Pokok Aman

Poengky menyampaikan langkah tindak lanjut yang harus dilakukan Polri adalah berkoordinasi dengan lembaga terkait soal mekanisme perekrutan.

“Sebagai tindak lanjut, Kapolri berkoordinasi dengan Menpan PANRB dan BKN (Badan Kepegawaian Negara),” katanya. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

News Feed