oleh

Kantor Imigrasi Jakut Selenggarakan Rapat Tim Pora

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut) menyelenggarakan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di tingkat Jakut dengan tema “Peran Tim Pengawasan Orang Asing dalam upaya pencegahan kejahatan siber oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia”.

Tema rapat Tim Pora kali ini diinisiasi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut Bong Bong Prakoso Napitupulu, dengan pertimbangan dinamika kejahatan siber di Indonesia yang terjadi belakangan ini banyak dilakukan oleh WNA dilansir beritasatu.com.

“Seperti kita ketahui, pada Februari 2021, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan bersama Polres Jakarta Selatan mengamankan 5 WN Inggris di sebuah perkantoran di wilayah Kebayoran Baru yang diduga melakukan kejahatan siber,” ujar Bong Bong Prakoso Napitupulu, Selasa (30/11/2021) di El Royale Hotel Jakarta.

Baca Juga  Warga Merak Berterimakasih Pada Pemkot Cilegon Karena Wifi Gratis

Kemudian pada 13 November 2021 di wilayah Jakarta Barat, Polda Metro Jaya telah menangkap 48 WNA Tiongkok dan Vietnam pelaku kejahatan siber dengan modus pencarian jodoh melalui aplikasi.

“Menyikapi kejadian-kejadian tersebut, peran Tim Pora selaku garda terdepan dalam hal pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing harus dapat bersinergi dan berkolaborasi lebih maksimal dalam upaya preventif terkait penyalahgunaan yang dimaksud,” terang Bong Bong Prakoso Napitupulu.

Rapat Tim Pora Jakarta Utara menghadirkan dua narasumber masing-masing Catur Apriyanto selaku Kasi Laboratorium dan Forensik pada Direktorat Intelijen Keimigrasian, Kompol Khairuddin selaku Kanit III Subdit IV Kanit Tipid Siber Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Kebakaran di Jalan Lorong L Pasar Sindang, Polisi Amankan 1 Orang

Melalui rapat ini, diharapkan dapat menjadi tempat bagi setiap anggota Tim Pora Jakarta Utara untuk berpartisipasi aktif, berbagi saran, masukan, dan informasi terkait pengawasan orang asing, khususnya yang berhubungan dengan kejahatan siber agar kejadian serupa tidak terjadi di Jakarta Utara.

Selain itu, rapat Tim Pora menjadi wujud sinergitas dan kolaborasi antarinstansi pemerintah dalam rangka menjaga kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban warga masyarakat di Wilayah Kota Administratif Jakarta Utara.

Baca Juga  Satpol PP Lakukan Operasi Penertiban dan Pengawasan PPKM Mikro

Meminimalisasi
Diharapkan, setelah diadakannya rapat Tim Pora kali ini, dapat meminimalisasi terjadinya kejahatan siber oleh WNA di Jakarta utara.

Dalam kegiatan rapat kali ini juga, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memaparkan capaian-capaian target kinerja yang telah dicapai pada 2021, khususnya di bidang penegakan hukum keimigrasian.

“Tindakan administrasi keimigrasian deportasi 50 WNA, pencegahan dan pengangkalan 36 WNA, dan pengenaan biaya beban 42 WNA,” katanya.

Anggota Tim Pora tingkat kabupaten atau kota paling sedikit terdiri dari unsur, kantor imigrasi, polres, kejari, pemda, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelijen Negara, dan kodam.(*/cr2)

News Feed