Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI masih menunggu jawaban dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah soal revisi dan perbaikan upah minimun provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Riza optimistis Menaker akan mempelajari dan merespons dengan baik surat yang sudah dikirim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal peninjauan kembali formula penetapan UMP 2022 dilansir Iberitasatu.com.
“Kita (sudah mengirimkan) surat agar ada revisi dan perbaikan (formula penetapan UMP). Kami masih menunggu, kami yakin pemerintah pusat, kemenaker akan mempelajari dan respons dengan baik,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Riza mengatakan untuk mengubah formula penetapan UMP, maka perlu mengubah regulasinya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pasalnya, tutur dia, kenaikan UMP 2022 sangat kecil dan tidak adil dengan formula yang diatur dalam PP 36 Tahun 2021. “Jadi kalau ingin perbaiki (UMP 2022), regulasi harus diperbaiki,” tandas dia.
Riza mengatakan, sebenarnya buruh dan pengusaha tidak masalah jika UMP 2022 diperbaiki atau direvisi. Bahkan, dia mengeklaim buruh dan pengusaha tidak menjadi masalah jika kenaikan UMP 2021 naik di angka 5%.
“Para buruh memahami dan mengerti. Kami ingin buruh lebih baik, lebih sejahtera, juga pengusaha, dan masyarakat Jakarta tetapi semuanya harus sesuai aturan dan ketentuan yang ada,” ungkap Riza.
Riza juga merespons penilaian bahwa surat Gubernur Anies untuk mengubah PP No 36 Tahun 2021, salah alamat karena Menaker tidak mempunyai wewenang untuk mengubah PP. Menurut Riza, pihaknya mengirimkan surat ke Menaker karena kementerian yang dipimpin oleh Ida Fauziyah merupakan kementerian yang mengurus buruh atau pekerja.
“Ya kan kita pempus ada aturannya ya. Karena ini masalah buruh, sektor tenaga kerja, termasuk buruh ada di kementerian (ketenagakerjaan), makanya kami bersurat ke situ,” pungkas Riza.(*/cr2)










