oleh

PBMA Tolak Perpres Legalitas Miras

Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) menolak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 mengenai kebijakan penetapan industri minuman keras (miras) di Indonesia.

Ormas Islam tertua kedua di Indonesia setelah Muhammadiyah ini pun mendesak secara tegas agar Presiden menganulir kebijakan perederan miras hingga tingkat eceran atau UMKM.

Pernyataan PBMA ini dituangkan dalam surat Nomor 391/PS/PBMA/II/2021 Tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Dalam pernyataan sikap ini, PBMA memberikan 11 masukan sekaligus desakan kepada pemerintah di antaranya, dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, dinyatakan secara tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sehingga jelas negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat)’ ;

Upaya melindungi segenap rakyat dan bangsa Indonesia merupakan kewajiban pemerintah dan hak rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 G, ayat (1), dan Pasal 28 H, ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 tersebut dinyatakatan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat, atau tidak berbuat sesuatu, hak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” demikian kata Ketua Umum PB MA KH Ahmad Sadeli Karim, Lc.

Baca Juga  Wujudkan HARKAMTIBMAS, Rutan Bangil Hadiri Rapat Koordinasi Polsus di Jawa Timur Bersama Ditbinmas Polda Jatim dan Polsus Jatim

PBMA juga menyatakan tidak ada satupun agama yang melegalkan minuman keras. “Semua kitab suci mengharamkan minuman keras (miras); Al Qur’an surah 2 : 219; Injil dalam Efesus 5:18; ajaran Hindu dalam Bhagavata Purana (I. 17. 38-39); ajaran Budha ke-5, Sura Meraya Masjja Pamada Tikana Veramani dan Yahudi dalam Imamat 9:8-9. 5. Miras merupakan induk kejahatan, pintu kemaksiatan yang selalu menimbulkan ketidaktentraman dan mengganggu keharmonisan sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

Baca Juga  Dukung Transparansi dan Akuntabilitas Hukum, Karutan Surakarta Turut Serta Musnahkan Barang Bukti di Kejari Surakarta

“Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati, sementara ada khamr diperutnya, maka matinya jahiliyyah” (HR AthTabrani),” tulis Ketua KH. Ahmad Sadeli Karim.

Terkait soal ekonomi dalam Islam, Sadeli Kariem menyatakan prinsip Islam dalam ekonomi Islam adalah Al-Jam’u bayna al-tsabat wa al-murunah atau fleksibel. “Islam membolehkan manusia untuk beraktivitas ekonomi sebebas-bebasnya selama tidak bertentangan dengan larangan yang sudah ditetapkan, yang sebagian besar berakibat pada kerugian orang lain,” jelasnya.

“Kemdudian ada prinsip Al-Tawazun bayna al-maslahah al-fard wa al-jama’ah yaitu keseimbangan antara kemaslahatan individu dan masyarakat. Dimana segala aktivitas yang diusahakan dalam ekonomi Islam bertujuan untuk membangun harmonisasi kehidupan sehingga kesejahteraan masyarakat bisa tercapai yang berawal dari ketercapaian kesejahteraan masing-masing individu dalam suatu golongan masyarakat,” sambungnya.

Baca Juga  Dishub dan Satlantas Lakukan Penyekatan di Kabupaten Temanggung

Sekretaris Jenderal PBMA Oke Setiadi membenarkan PBMA telah membuat pernyataan sikap terkait terbitnya Perpres soal miras. “PBMA meminta pemerintah tidak hanya semata-mata memperhitungkan aspek investasi semata tetapi juga harus memerhatikan keselamatan moral dan akhlak bangsa. Warga MA meminta pemerintah mengevaluasi pandangan bahwa dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi demi keuntungan semata. Namun juga mempertimbangkan kemashlahatan rakyat dan norma agama. Kami inin Perpres ini dianulir karena sangat berbahaya bagi generasi muda mendatang serta masa depan anak cucu di masa yang akan datang,” jelasnya. (**)

News Feed