oleh

Dinsos Abaikan Rujukan Warga, Diduga Buruknya Pelayanan

 

LEBAK-Banten Siberindo.co

Sungguh malang nasib Dea Ameilya (28) janda anak satu, warga Kampung Cempa RT. 006/RW. 001 Desa Cilangkap Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak Provinsi Banten harus menanggung pilu. Paslnya, Deandra Mulyana (4th), anak semata wayangnya  mengalami sakit yang sekarang berbaring dirawat di RSUD Ajidarmo Rangkasbitung Lebak. Kamis, (2/3/2023)

Semenjak bercerai dengan suaminya Dea Ameliya, terpaksa harus berusaha sendiri dan menjadi tulang punggung bagi keluarganya, paktor keuangannya pun menjadi tidak setabil, bahkan iyuran BPJS Kesehatannya menunggak hingga harus membayar Premi / Tunggakan BPJS  sebesar Rp.10 juta (Sepuluh Juta Rupiah), ditambah harus membayar denda pelayanan sebesar Rp.1 juta 50 ribu (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah).

“Untuk pembayaran tunggakan BPJS kesehatan, saya sudah bayar sebesar Rp 10 juta (Sepuluh Juta Rupiah), itu pun dapat pinjam dari tetangga dan saudara. Kirain saya sudah tidak ada bayaran yang lain lagi, ga tahunya masih ada denda pelayana sebesar Rp.1 juta 50 ribu,” kata Dea Ameliya.

Baca Juga  Selama Bulan Ramadhan, Koramil 0602-19/Cikande Laksanakan Patroli Dan Bagikan Makan Sahur

Sambil menangis Dea Ameliya menjelaskan, “Saya bingung dan sedih karena tidak mampu lagi untuk membayar denda pelayana BPJS, saat ini anak saya sedang dirawat di RSUD Ajidarmo Rangkasbitung, sementara pihak BPJS memberi waktu 3 x 24 jam untuk membayar pelunasan denda pelayanan tersebut. Makanya dari hari selasa kemarin (Selasa-red), saya meminta Surat Keterangan Tidak Mampuh (SKTM) yang di keluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Lebak, karena dengan berbekal  SKTM tersebut saya akan mengajukan permohonan pembebasan biyaya denda tersebut ke kantor BPJS.

“Dan pada hari selasa tanggal 28 Febuari 2023 saya meminta ke kantor Dinas Sosial Lebak, untuk meminta surat rujukan keterangan pembebasan denda, tapi pihak Dinsos tidak memberikannya dengan alasan, Kepala Dinas (Kadis) serta Kepala Bidang (Kabid) dan Kasinya, sedang tidak ada (lagi rapat). Sedangkan waktu yang di berikan pihak BPJS terakhir hari ini habis waktunya, kalau sudah ganti hari lagi saya harus membayar denda pelayanan BPJS tersebut,” Ungkap Dea Ameliya, sambil menangis di hadapan Relawan yang ikut mendapinginya.

Baca Juga  Sinergi Pencegahan HIV, Rutan Bangil Gandeng 12 Puskesmas dan Dinkes Kabupaten Pasuruan Gelar Mobile VCT Screening HIV bagi 632 WBP

Ditempat terpisah Fam Puk Chong, yang akrab disapa Koh Uun, Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Lebak, kepada awak media mengatakan, “saya merasa heran dengan pelayanan Dinas Sosial Lebak diduga kurang respon, padahal Kepala dinas dan Kepala bidangnya begitu cepat merespon di saat ada keluhan masyarakat untuk menyampaikan persoalan,” ucap Koh Uun.

“Padahal masyarakat tersebut sudah meminta ke Dinsos dari hari kemarin, seharusnya mereka (Oknum staf-red) kalau tidak paham segera Komunikasikan ke atasannya (Kadinsos), jangan malah masyarakat yang menghubungi Kadis dan Kabidnya, karena staflah selaku pegawai yang harus sigap melayani semua persoalan untuk pelayanan masyarakat.

Baca Juga  Sambangi Kemenag Lebak, Kalapas Rangkasbitung bahas Pondok Pesantren di Lapas

“Masih dikatakan Koh Uun, kalau saja kemarin pihak Dinsos memberikan SKTM, pastinya masyarakat tidak panik dan sudah bisa menghapus denda BPJSnya, dan dari pihak BPJS sebenarnya mau menerima jika tidak lewat dari batas waktu 3 x 24 jam hari kerja. Masalah terdaftar di DTKS atau tidak seharusnya  jangan di jadikan masalah atau mempersulit, malah Dinsos dengan alasan menyatakan tidak bisa, padahal Dinsos tugasnya menjadi pelayan masyarakat bukan pengambil kebijakan.

“Kami bukan memaksakan Dinsos harus mengeluarkan Rekom (SKTM), kami tau ada surat Edaran, dan kami akan terus bersuara agar pihak Dinsos bertanggung jawab atas pelayanan yang buruk, ini karena diduga oknum Staf Dinsos melakukan pembenaran dengan mengeluarkan suarat SKTM per tanggal 28/2/2023. Padahal diberikan pada tanggal 01/3/2023 dan ini pembohongan belaka yang dilakukan oknum Stafnya,” Tutup Koh Uun. ( yat/Red)

News Feed