oleh

Pemkot Cilegon Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021

Pemkot Cilegon menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021 sesuai intruksi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021.

Pemerintah setempat juga menggelar Apel Gelar Pasukan Ops Covid-19 PPKM Darurat di Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (2/7/2021). Kegiatan Apel ini dihadiri Forkopimda di Kota Cilegon beserta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam kegiatan apel ini Walikota Cilegon, Helldy Agustian mengintruksikan kepada seluruh instansi terkait agar melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai tindaklanjut Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga  Kebakaran Lapas Tangerang, DPP LPPI: Stop Menggiring Opini Miring kepada Ditjenpas

Adapun Ketentuan PPKM di antaranya mengatur pengetatan aktivitas mencakup 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non-esensial, kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

“Untuk sektor esensial, diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO,” ujarnya.

Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup; restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away; tempat ibadah dan area publik ditutup sementara.

Baca Juga  PPKM di Bogor di Perpanjang Mulai 16 Sampai 29 November 2021

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I. Khusus untuk perjalanan dengan moda pesawat, selain kartu vaksin, penumpang juga harus mengantongi hasil tes swab PCR dengan batas waktu H-2. Sedangkan penumpang untuk moda transportasi jarak jauh lainnya, seperti laut dan darat, bisa menunjukkan dokumen tes Antigen dengan batas waktu H-1.

Baca Juga  Kota Tangerang Terapkan PPKM Level 1

Dengan adanya PPKM Darurat tersebut diharapkan kedepannya kasus Covid-19 di wilayah Kota Cilegon dapat berangsur hilang. (*/cr2)

Sumber: bantennews.co.id

News Feed