oleh

Pelayanan KB Gratis Harus Tetap Berjalan

PURWOREJO – Pelayanan KB gratis di berbagai fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) Kabupaten Purworejo tetap dibuka. Warga bisa mengakses layanan tersebut melalui 27 unit puskesmas, rumah sakit negeri dan swasta. Warga juga bisa mengaksesnya lewat bidan yang berpraktik mandiri di seluruh wilayah Purworejo.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Keluarga Berencana (Kabid KB) pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosdukKBPPPA) Kabupaten Purworejo, di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) setempat, beberapa hari lalu.

“Terkendala faskes ada yang tutup, sehingga peserta KB yang seharusnya mendapatkan pelayanan suntik, dan implant tertunda. Kita tetap berupaya pelayanan KB dilaksanakan melalui praktek mandiri bidan,” ujar Anny.

Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, meminta pelayanan KB harus tetap berjalan dengan menyesuaikan ketentuan yang berlaku saat PPKM, terutama penerapan protokol kesehatan (prokes). Tujuannya, menekan angka kelahiran di wilayah Puworejo.

Baca Juga  Hadiri Apel HUT Ke-14 RSUD Balaraja, Bupati Tangerang Minta Seluruh Jajaran RSUD Terus Tingkatkan Layanan Kesehatan Terbaik

“Diharapkan daerah supaya lebih intens dalam melakukan sosialiasi kepada masyarakat terkait pelayanan KB gratis yang semua biaya ditanggung pemerintah,” jelas Wabup Yuli.

Sementara itu, Direktur Pemaduan Kelayakan Pengendalian Penduduk BKKBN, Mila Rahmawati, menjelaskan, pemerintah daerah diharapkan dapat melaksanakan program bangga kencana, yakni untuk urusan pengendalian penduduk, perkembangan kependudukan, serta pembangunan keluarga. Untuk itu, keluaran program tersebut harus menjadi indikator kinerja pembangunan yang dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purworejo, dan Rencana Strategis (Renstra) instansi yang menangani KB di Purworejo.

Baca Juga  Banten Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 10 April – 30 Juni 2025Masyarakat Banten dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Dalam program ini, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025, sementara denda dan tunggakan pajak sebelumnya akan dihapuskan. “Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ujar Gubernur Banten Andra Soni di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (27/3/2025). Andra Soni berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari tunggakan pajak yang membebani. Ia menyebut program ini sebagai kado bagi warga Banten menjelang Idul Fitri. “Kita imbau kepada masyarakat bahwa kita kembali ke Fitri. Kita bukan tak ingin membayar pajak, tapi beban ekonomi dan sebagainya, pemerintah provinsi Banten memberikan insentif berupa penghapusan. Dan ini harus dimanfaatkan waktunya sampai 30 Juni 2025,” katanya. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten,” tambahnya. Program pemutihan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub tersebut ditandatangani pada 27 Maret 2025

Dia berharap, bupati/wali kota dapat menyinergikan, menyinkronkan, dan mengharmonisasikan program Bangga Kencana. Hal itu seperti amanat UU No (Hal itu) seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 52/2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, juga UU Nomor 23/2014 tentang urusan pemerintah wajib non pelayanan dasar dalam rangka pengendalian penduduk dan KB. (*/cr1)

Sumber: jatengprov.go.id

News Feed