LEBAK – Petugas gabungan TNI-Polri-Satpol PP -Subdenpom Lebak dan Dishub Kabupaten Lebak,melaksanakan operasi uji coba Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2020,razia masker kali ini menyasar ke pedagang kaki lima dipasar Rangkasbitung.
Razia masker kali ini digelar sekira jam 05.00 Wib, dipasar subuh Rangkasbitung, dijalan Sunan Kali Jaga dan Jalan Tirtayasa Rangkasbitung kabupaten Lebak provinsi Banten, Rabu (2/9/2020).
Menurut keterangan Ana Wahyudin Satpol PP Kabupaten Lebak selaku petugas covid-19, “ Seperti dikutip Bungasbanten.id -Group siberindo.co “ bahwa kegiatan tersebut sengaja digelar dipagi hari “ Pasalnya dipusat perbelanjaan secara kasat mata masih banyak warga masyarakat yang berbelanja di pasar jarang menggunakan masker dan tidak mentaati protokol kesehatan.
“Pagi ini kami melaksanakan giat uji coba Perbup Nomor 28 tahun 2020 “ Untuk pelanggar pagi ini yang terjaring sekitar 67 orang, sementara ini kami masih memberikan sanksi sosial, seperti membaca teks Panca Sila, menyanyikan lagu nasional dan menyapu.
“Ditahap kedua ini Alhamdulillah hasil pantauan kami dilapangan sudah mulai menurun artinya masyarakat sudah mulai sadar akan bahaya virus Corona (Covid-19),masyarakat banyak yang menggunakan masker,”Ujarnya.
“ Selanjutnya Ana Wahyudin juga menambahkan pada Bungasbanten.id “untuk pemberlakuan denda akan dilakukan ditanggal 10 September 2020, dengan sanksi denda Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah)
“Harapan kami kedepan dengan adanya pemberlakuan denda ini supaya masyarakat sadar akan bahayanya Covid-19,” Pungkas Ana Wahyudin. * (Isan Badoey)











Komentar