oleh

PWI Lebak Minta Warga Tetap Waspada

SIBERINDO.CO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebak, Banten meminta masyarakat di daerah ini tidak bereuforia menurunnya kasus Covid-19 di Lebak.

“Kami berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak bereuforia, karena kasus penyebaran virus corona belum menghilang di Tanah Air,” kata Ketua PWI Lebak Fahdi Khalid saat sosialisasi vaksinasi di Rangkasbitung, Lebak, Rabu.

Masyarakat Kabupaten Lebak tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes), meski kasus penyebaran corona menurun signifikan. 

Selain itu juga kemanapun wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilisasi dan mengurangi kerumunan (5 M). 

Sebab, pengalaman dirinya terserang corona pada Juli 2021 hingga demam tinggi selama tujuh hari dan tidak tidur juga tidak nafsu makan. 

Baca Juga  Banten Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 10 April – 30 Juni 2025Masyarakat Banten dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Dalam program ini, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025, sementara denda dan tunggakan pajak sebelumnya akan dihapuskan. “Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ujar Gubernur Banten Andra Soni di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (27/3/2025). Andra Soni berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari tunggakan pajak yang membebani. Ia menyebut program ini sebagai kado bagi warga Banten menjelang Idul Fitri. “Kita imbau kepada masyarakat bahwa kita kembali ke Fitri. Kita bukan tak ingin membayar pajak, tapi beban ekonomi dan sebagainya, pemerintah provinsi Banten memberikan insentif berupa penghapusan. Dan ini harus dimanfaatkan waktunya sampai 30 Juni 2025,” katanya. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten,” tambahnya. Program pemutihan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub tersebut ditandatangani pada 27 Maret 2025

Beruntung, kata dia, dirinya bisa sembuh setelah diisolasi RSUD Adjidarmo Rangkasbitung selama 12 hari. 

Karena itu, jangan sampai warga terserang virus corona. 

Kemungkinan besar kasus pertumbuhan corona meningkat jika masyarakat tidak mematuhi prokes dan 5M.

Selama ini, kata dia, prokes dan 5 M dinilai lebih efektif pencegahan penyebaran virus corona. 

“Dengan menurunnya kasus corona itu, tentu warga tidak boleh terlena,” katanya menjelaskan. 

Ia juga mengatakan pemerintah daerah jangan sampai terlena menurunnya kasus Covid-19 tersebut , namun pengendalian harus dioptimalkan guna mencegah penyebaran yang mematikan itu. 

Baca Juga  WBP Lapas Purwokerto Rawat Tanaman Cabai, Wujudkan Kemandirian dan Ketahanan Pangan

Selain itu juga pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pelacakan tracing dengan pemeriksaan tes swab antigen sebagai bentuk deteksi dini pertumbuhan COVID-19. 

Penemuan kasus corona itu, kata dia, jika ditemukan positif maka dilakukan isolasi agar tidak menularkan kepada orang lain. 

“Kami minta pemerintah daerah tetap serius dan komitmen pencegahan COVID-19,” katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, pihaknya sebagai elemen masyarakat tentu memiliki tanggung jawab untuk menggencarkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Selama ini, pihaknya mengapresiasi vaksinasi di Lebak begitu luar biasa untuk mempercepat terciptanya kekebalan komunal (herd immunity) di Indonesia.

Baca Juga  Benyamin Apresiasi Keberhasilan Siskamling Terpadu: Bukti Kolaborasi 4 Pilar Jaga Keamanan Tangsel

“Kami mengajak warga untuk mendukung vaksinasi guna mencegah penyebaran peringatan corona,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah mengatakan perkembangan pasien Covid-19 aktif di daerah ini terjadi penurunan yang signifikan dari 1.332 orang awal Agustus 2021 lalu, namun kini menjadi 168 orang.

Penurunan angka pasien corona itu, kata dia, dinilai luar biasa hingga kini Lebak masuk zona kuning dari sebelumnya zona merah. 

“Jika semua pasien itu sembuh maka Lebak kembali masuk zona hijau, ” katanya menjelaskan(yud)

News Feed