oleh

Petakan Kebutuhan Regulasi, Kemenkum Banten Dorong Propemperda 2027

SERANG – Pembentukan peraturan daerah perlu dimulai dari kebutuhan yang teridentifikasi secara jelas agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hal tersebut menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dalam kegiatan Pemetaan Analisis Kebutuhan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) se-Provinsi Banten Tahun 2026 di Bale Soepomo, Aula Lantai III Kanwil Kemenkum Banten, Rabu (02/09/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pemetaan kebutuhan regulasi di daerah untuk menghasilkan rekomendasi yang tepat dan terukur sebagai bahan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Pendekatan tersebut diarahkan agar pembentukan regulasi tidak sekadar menghasilkan produk hukum baru, tetapi mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan persoalan yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga  Perjuangan 17 Tahun Berbuah Manis, Talas Beneng Pandeglang Resmi Peroleh Sertifikat Indikasi Geografis

Kepala Kanwil Kemenkum Banten Pagar Butar Butar mengatakan, perencanaan merupakan bagian penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, regulasi perlu disusun secara terencana dan sistematis berdasarkan kebutuhan.

“Regulasi harus kita majukan agar semakin berdaya guna dan mampu mendorong kebijakan regulasional menuju Indonesia Emas 2045. Karena itu, pembentukan peraturan di daerah harus berangkat dari perencanaan yang baik dan kebutuhan yang benar-benar teridentifikasi,” ujar Pagar.

Menurut Pagar, pemetaan kebutuhan Ranperda tidak semestinya dimaknai sebagai upaya memperbanyak regulasi. Regulasi justru harus ditempatkan sebagai instrumen yang memberikan pedoman, kepastian, serta solusi terhadap persoalan yang dihadapi daerah.

Baca Juga  Peringati Hari Pengayoman 2025, Kemenkum Banten Tabur Bunga 

Karena itu, melalui pemetaan kebutuhan Ranperda, setiap usulan regulasi dapat dilihat berdasarkan urgensi, kebutuhan pengaturan, kewenangan daerah, serta keterkaitannya dengan regulasi yang telah ada. Pendekatan tersebut sekaligus menjadi upaya mencegah terjadinya tumpang tindih maupun pembentukan regulasi yang tidak memiliki kebutuhan yang kuat.

Pagar juga menyoroti pentingnya menghubungkan perencanaan regulasi dengan kebutuhan layanan hukum masyarakat. Salah satunya melalui kebijakan daerah yang dapat mendukung fasilitasi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Kemenkum Banten mendorong agar Raperda mengenai Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dapat dipertimbangkan dalam Propemperda Provinsi Banten Tahun 2027. Kebijakan tersebut dinilai dapat memperkuat ekosistem perlindungan terhadap karya, inovasi, merek, dan potensi kekayaan intelektual yang berkembang di Banten.

Baca Juga  Polres Indramayu Jalin Silaturahmi Dengan Administratur Perhutani KPH

“Penguatan regulasi harus mencerminkan kehadiran pemerintah. Kita ingin regulasi yang dibentuk tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar berdaya guna dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Pagar.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil DPRD Provinsi Banten, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tanti Fristianti, serta jajaran terkait.

News Feed