oleh

Tindak Tegas, Tak Bermasker Denda Rp.50 Ribu

Kota Tangerang – Pengawasan protokol kesehatan, PSBB Kota Tangerang makin diperketat. Sanksi denda administrasi Rp50 ribu bagi warga yang tak bermasker, kini sudah diberlakukan secara tegas. Seperti yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP, Dishub dan kepolisian yang menggelar Operasi Protokol Kesehatan (Prokes), di CBD Ciledug, Jumat(2/10/20).

“Hari kedua diberlakukannya sanksi denda administrasi, kami gelar di tiga lokasi yaitu Ciledug, Tanah Tinggi, dan Cipondoh. Untuk nanti sore, kami gelar lagi di lokasi yang berbeda,” ungkap Kabid Tibum, Satpol PP, Kota Tangerang, Agapito De Araujo.

Ia pun mengungkapkan, sanksi denda administrasi dan razia Prokes akan terus dilakukan setiap harinya hingga kondisi Covid-19 di Kota Tangerang kondusif. Katanya, untuk lokasi razia akan dilakukan secara random, di lokasi-lokasi yang dinilai tinggi penyebaran dan pelanggarannya.

“Ini bentuk tindakan tegas, agar semua pihak memahami, kalau penanganan Covid-19 bukan sekadar tugas pemerintah atau petugas kesehatan. Namun, semua pihak terutama masyarakat yang sehari-harinya berhadapan dengan Covid-19,” tutur Agapito.

Baca Juga  2.624 Warga Lansia di Cilacap Jalani Vaksinasi Massal

Ia pun berharap, dengan diberlakukannya razia Prokes ini, masyarakat Kota Tangerang diharapkan kian peduli dan patuh dalam penerapan Prokes. Idengan adanya sanksi denda, pelanggar diharapkan dapat jera.

“Menggunakan masker itu harus, saya padahal bawa, tapi lupa langsung pakai helm aja. Kalo sanksi denda bukan kapok si, tapi lebih kewajiban menggunakan maskernya, soalnya Covidnya juga makin menyeramkan,” tutur Noval Pasya, seorang pelanggar.(zher)

News Feed