oleh

Dalam Waktu 1 Jam, Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Gorila

-Tak Berkategori

CILEGON – Polres Cilegon melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cilegon berhasil menangkap kasus Narkotika jenis tembakau gorila di jalan di lingkungan Luwung Sawo, Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Minggu, (2/5/2021).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza, menyampaikan kami berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang berinisial MRA warga Serang (21) kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku MRA (21) dan didapati barang bukti ada padanya berupa 1 paket plastik bening berisi tembakau yang diduga narkotika jenis tembakau gorila yang disimpan pelaku di celana pelaku MRA (21) yang di pakainya serta sebuah handphone bermerk ” vivo”. Jelas AKP Dedi Mirza.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan oleh satuan reskrim Narkoba Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ditempat terpisah Kanit Reskrim Narkoba IPDA Supriyono, mengatakan bahwa pelaku MRA (21) membawa Narkotika jenis tembakau gorila seberat 0.53 gram dikenakan Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 thn sampai 20 tahun. (*/Nad)