oleh

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang: Daftar dan Bayar Iuran Bisa Melalui Brilink 

SERANG – Dalam rangka memperluas cakupan pendaftaran dan pembayaran iuran, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang melakukan edukasi kepada seluruh Agen Brilink yang ada di Kota Serang dan Kabupaten Serang mengenai pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut sebagai tindaklanjut kerjasama yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi mengatakan edukasi tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan Agen Brilink dalam menerima pendaftaran maupun pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, lanjut Uus menambahkan bahwa Agen Brilink kini juga sebagai salah satu perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta Informal.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Hadir di Naker Fest Kabupaten Serang 2025, Sosialisasikan Program Jamsostek dan Aplikasi JMO

“Kini pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui BRILink bisa dilakukan oleh peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Penerima Upah (PU),” kata Uus. Selasa, (03/06/25).

“Untuk itu, bagi masyarakat pekerja atau BPU yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau membayar iuran cukup kunjungi Agen BRILink terdekat, tunjukkan KTP atau kartu peserta, dan bayar sesuai nominal iuran. Sedangkan untuk PU, cukup tunjukkan kode iuran yang didapatkan dan bayar sesuai tagihan,” ujar Uus.

Baca Juga  Pada Momentum Hari Santri 2025, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Kepada Sembilan Ahli Waris Peserta Jamsostek di Kabupaten Serang

Berikut cara pembayaran BPJS Ketenagakerjaan melalui BRILink:

Untuk Peserta Bukan Penerima Upah (BPU):

1. Datang ke Agen BRILink terdekat, misalnya warung atau outlet yang memiliki logo BRILink.
2. Tunjukkan KTP atau kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. Bayar iuran sesuai dengan nominal yang tertera, bisa di pilih mau bayar 1, 3, 6 dan 12 bulan
4. Terima bukti pembayaran dari Agen BRILink.

Untuk Pekerja Penerima Upah (PU):

1. Pastikan Anda telah mendapatkan kode iuran dari perusahaan Anda.
2. Datang ke Agen BRILink terdekat.
3. Tunjukkan kode iuran dan bayar sesuai tagihan yang tertera.
4. Terima bukti pembayaran dari Agen BRILink.

Baca Juga  Pedagang Meninggal Dunia, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Serahkan Santunan JKM Sebesar Rp 42 Juta

Untuk diketahui, Agen BRILink tersebar luas di seluruh pelosok desa dan kelurahan di Indonesia, sehingga memudahkan akses pembayaran iuran. Pilihan mau bayar 1, 3, 6 atau 12 bulan kedepan juga memudahkan masyarakat agar tidak lupa saat pembayaran iuran.

Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan BRI ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pembayaran iuran bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau tidak memiliki akses ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

News Feed