oleh

Permenaker 17 Dapat Respon Cepat, Ratusan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Teken Akad KPR Massal

Serpong, (Siberindo.co) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) menyelenggarakan akad kredit massal bagi 150 pekerja yang mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJAMSOSTEK.

Penandatanganan akad massal tersebut merupakan respon cepat BPJAMSOSTEK dan BTN atas terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, Direktur Pengembangan Investasi BPJAMSOSTEK Edwin Ridwan, CFA, FRM serta Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo menyaksikan langsung jalannya akad massal yang bertepat di Serpong, Selasa (30/11).

Dalam sambutannya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, dengan terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini merupakan kabar baik bagi peserta program JHT dan pemberi kerja yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.

Sementara itu Direktur Pengembangan Investasi BPJAMSOSTEK Edwin Ridwan, CFA, FRM mengapresiasi langkah pemerintah yang telah melakukan penyempurnaan atas aturan tersebut yang diharapkan mampu meningkatkan penyerapan dan penyaluran dari program MLT menjadi lebih signifikan dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh para pekerja yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Baca Juga  Exxon Cepu Menemukan Cadangan Minyak Mentah

“Kami mengucapkan terima kasih atas terwujudnya kolaborasi yang baik ini. Kepada seluruh stakeholder yang mendukung, Kemnaker, Bank BTN, Apindo, serikat pekerja/buruh, serta para pengembang dan developer, sehingga pada hari ini kita bisa melaksanakan acara akad massal kredit rumah pekerja manfaat layanan tambahan program JHT,” terang Edwin.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank BTN, Haru Koesmahargyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara akad massal ini merupakan bentuk sosialisasi program MLT dan apresiasi Bank BTN terhadap antusiasme para peserta BPJAMSOSTEK.

Seperti yang diketahui dalam Permenaker nomor 17/2021 terdapat beberapa peningkatan manfaat antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT. Selain itu nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) juga meningkat menjadi maksimal Rp150 juta, KPR sebesar maksimal Rp500 juta, serta Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) naik menjadi maksimal Rp200 juta. Jangkauan program MLT ini juga menjadi lebih luas karena selain Bank Himbara, BPJAMSOSTEK juga dapat bekerjasama dengan dan bank daerah.

Baca Juga  Taat Dalam Membayar Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ, Jasa Raharja Bersama UMKM Siapkan Apresiasi Bagi Wajib Pajak

Kembali Edwin menegaskan bahwa untuk mendapatkan MLT ini pekerja harus memenuhi persyaratan umum diantaranya terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK. Dengan demikian adanya MLT ini diharapkan juga menjadi daya tarik bagi pekerja untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Dengan adanya manfaat layanan tambahan ini, kami berharap bahwa semua pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat merasakan manfaat serta tentunya dengan program ini kami berharap dapat mendukung program pemerintah dalam mewujudkan perumahan yang layak bagi pekerja,” tutup Edwin.

Baca Juga  50 Eksportir Indonesia Pamerkan Produk di 'Indonesia Food & Beverage and Lifestyle Virtual Exhibition'

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Kanwil Banten Yasarurddin mengapresiasi atas terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.

“Dengan adanya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini para peserta BPJAMSOSTEK dapat merasakan manfaat layanan tambahan, yaitu para peserta BPJAMSOSTEK akan dapat kemudahan dalam memiliki rumah,” ucapnya.

“Untuk itu, saya sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah bersama BPJAMSOSTEK,” lanjutnya.

Terakhir, Yasarurddin berharap melalui program ini dapat meningkatkan kepesertaan BPJAMSOSTEK.

“Saya berharap dengan adanya manfaat layanan tambahan dari program jaminan sosial BPJAMSOSTEK ini dapat meningkatkan jumlah kepesertaan BPJAMSOSTEK. Sehingga kedepannya semakin banyak masyarakat yang terlindungi dengan program jaminan sosial kami,” tutupnya.

News Feed