oleh

Pendaftaran Kartu Kuning Secara Online Maks 200 Orang

Tangerang — Antisipasi Penyebaran virus corona (COVID-19), Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang membuka pendaftaran Kartu kuning (Ak1) melalui online, menggantikan pendaftaran offline.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Ir. Jarnaji pelayanan pendaftaran pembuatan kartu kuning secara online, pemohon harus mengisi formulir lewat online melalui aplikasi Siap Kerja.

Pihaknya, membatasi jumlah pembuatan Kartu kuning di dikarenakan pandemi COVID-19, sebelumnya 300 orang yang mengajukan, namun saat ini hanya melayani maksimal 200 orang.

Pemohon harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19 atau perhatikan 4M, diantaranya wajib memakai masker dan mencuci tangan, serta melakukan pengecekan suhu tubuh, dan menjaga jarak. (*/cr1)

Sumber: tangerangkab.go.id

News Feed