oleh

BPJS Ketenagakerjaan Cimone Dorong Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran 50 Persen

TANGERANG – Pemerintah resmi memberikan diskon sebesar 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal.

Hal tersebut dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone, Dessy Sriningsih. Rabu, 04 Maret 2026.

Dessy menyebutkan bahwa diskon sebesar 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah.

Baca Juga  Pekerja di Warteg Prima Bahari Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

“Diskon iuran tersebut diberlakukan dalam dua tahap berdasarkan sektor usaha. Untuk sektor transportasi, periode diskon dimulai Januari 2026 hingga Maret 2027,” kata Dessy.

“Sementara itu, bagi sektor di luar transportasi, diskon iuran berlaku pada periode April 2026 hingga Desember 2026. Di mana tujuan pemberlakuan diskon 50 persen Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ini yaitu memberi keringanan terhadap para penerimanya,” tambah Dessy.

Baca Juga  Sebanyak 2016 Petani yang termasuk Pekerja Rentan di Kabupaten Serang Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, Dessy menyampaikan bahwa kebijakan diskon 50 persen ini diberikan khusus untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Kebijakan ini ditujukan kepada pekerja bukan penerima upah yang termasuk kategori pekerja informal. Untuk sektor transportasi pekerja seperti driver ojek online, kurir logistik, dan sopir” ujarnya.

Dessy menyampaikan, iuran awal sebesar Rp16.800 per bulan kini mendapatkan potongan 50 persen sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cimone Lakukan Sosialisasi Aplikasi e-PLKK 2.0 dan Monev Bagi RS dan Klinik PLKK

“Diskon iuran ini berlaku selama 15 bulan untuk sektor transportasi, yakni mulai Januari 2026 hingga Maret 2027, sedangkan untuk sektor non-transportasi berlaku selama April hingga Desember 2026. Kebijakan ini dapat dimanfaatkan baik oleh peserta lama maupun peserta baru yang mendaftar pada tahun 2026,” jelas Dessy.

“Dan melalui kebijakan diskon iuran ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang terdaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan,” tutup Dessy.

News Feed