oleh

BPJAMSOSTEK harus berkolaborasi dengan instansi tingkatkan kepesertaan

Serang – Untuk meningkatkan jumlah kepesertaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) harus berkolaborasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kejati, Kejari, Kementerian Tenaga Kerja dan Asosiasi pengusaha (Apindo).

“Untuk menunjang itu, manajemen BPJAMSOSTEK telah membentuk i-project yang berinisiatif bekerja di seluruh wilayah Indonesia, terutama di area-area yang menjadi pengawasan di wilayah tersebut,” kata Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJAMSOSTEK Subchan Gatot di Serang, Senin malam (3/5/2021).

Subchan Gatot bersama anggota Dewas lainnya Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji berkunjung ke Kota Serang, Banten, antara lain dalam rangka pembinaan personil Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya, BPJAMSOSTEK Kanwil Banten, dan silaturahim dengan pemimpin redaksi media Radar Banten.

Baca Juga  Rutan Pandeglang Raih Penghargaan sebagai Satker Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2021 dari Kemenkumham RI

Dalam kunjungannya tersebut, juga memberikan sembako kepada anak yatim dan bantuan untuk Pondok Pesantren Alhikmat Ciekek Pandeglang, diakhiri buka bersama yang juga dihadiri Kepala BPJAMSOSTEK Kanwil Banten Eko Nugriyanto dan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya Didin Haryono.

Menurut Subchan, mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dibutuhkan bantuan dari instansi-instansi terkait, karena instansi itulah yang mengetahui keberadaan tenaga kerja di wilayahnya masing-masing.

“Kita bekerjasama dengan Kemendagri karena pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota lah yang mengetahui jumlah non ASN diwilayahnya, juga dengan Kemenaker bersama-sama dalam pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang diawali pertemuan serikat pekerja,” kata Subchan.

Baca Juga  Yayasan Niru Nabi Salurkan Puluhan Al-Qur'an Ke Lapas Perempuan Tangerang

BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial, dengan terbitnya Perpres No. 2 Tahun 2021 itu berkewajiban membantu program pemerintah dalam rangka melindungi dan memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya.

Sampai saat ini, kata dia, jumlah keanggotaan masih 30 persen yang tercover, masih jauh dibandingkan Singapura dan Malaysia yang telah mencapai 60 – 80 persen. “target kita memang ke arah sana,” katanya.

“Lima tahun kedepan kita harus bisa mencapai ke level itu, karena itu bagian-bagian yang menjadi tupoksi pemerintah yang perlu dilakukan untuk melindungi masyarakatnya. begitu juga dari pemangku lain seperti Apindo dalam hal ini bagaimana perusahaan itu taat dalam pendafaran pekerjanya,” kata Subchan.

Baca Juga  Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Banten Sampaikan ini Kepada Jajaran Lapas Perempuan Tangerang

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya Didin Haryono menjelaskan kunjungan dewan pengawas BPJAMSOSTEK ke kantornya selain dalam rangka silaturahmi, juga memberikan pembekalan kepada karyawan.

“Para dewan pengawas ini kan baru diangkat beberapa bulan yang lalu. Jadi perlu mengetahui kondisi kerja di daerah-daerah, salah satu kunjungannya ke Banten,” kata Didin seraya menambahkan bertepatan dengan Bulan Ramadhan 1442 Hijriah, dewas menyalurkan bantuan ke Ponpes dan sejumlah sembako pada anak yatim. Paket sembako selain dari Dewas, juga dari Yayasan Almaghfiroh. (*/cr6)

Sumber: antaranews.com

News Feed