oleh

Sudah Distop Pemkab Lebak, Proyek Pembangunan Pabrik Botol dan Kemasan di Citeras Masih Berlangsung

RANGKASBITUNG – Kendati sudah didatangi oleh Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup, Polisi Pamong Praja dan Dinas Sudah Distop Pemkab Lebak, Proyek Pembangunan Pabrik Botol dan Kemasan di Citeras Masih Berlangsung Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak dan diperingatkan untuk tak beraktifitas sebelum mengantongi ijin pada Selasa (28/7/2020) lalu, ternyata proyek pembangunan pabrik industri botol dan kemasan di Desa Citeras Kec. Rangkasbitung tetap beraktifitas, Senin (3/8/2020)

Ketika TOPTIME mendatangi lokasi proyek tersebut, Senin (3/8/2020) penanggungjawab lapangan, Hambali mengakui pihaknya tetap meneruskan kegiatan pembangunan kendati sudah didatangi petugas terkait yang meminta agar aktifitas proyek dihentikan hingga mengantongi ijin.

Hambali berkilah, bahwa dirinya hanya melaksanakan intruksi dari kantor pusat. Sedangkan tentang teguran dari Pemkab Lebak sudah disampaikannya ke pihak menejemen pusat.

“Kalau saya, sesuai keilmuan saya teknik sipil, tugas saya membuat bangunannya. Kalau terkait perijinan ada lagi bagiannya yang mengurus,” kata Hambali.

Namun kata Hambali, info dari kantornya, minggu-minggu ini akan ada tim yang mengurus perijinannya.

Baca Juga  Gubernur Ali Mazi Berharap Ketua DPD RI Percepat RUU Daerah Kepulauan Diundangkan

Sedangkan terkait aktifitas proyek pembangunan pabrik tersebut, menurut Hambali intruksi dari kantor pusat tetap terus berlangsung.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saat dikonfirmasi wartawan terkait proyek pembangunan pabrik yang belum berijin tersebut ternyata masih beroperasi, dirinya mengatakan teguran pertama sudah dilayangkan. Kata dia, bila masih beroperasi maka akan ada peringatan kedua dan ketiga, bahkan bila masih tidak digubris maka bisa dilakukan pembongkaran bangunannya.

“Untuk penindakannya menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja,” kata Yosef.

Baca Juga  Belajar Daring Secara Virtual, Kini Bisa Di Makoramil 0201/Serang Kodim 0602/Serang

Yosef kembali menegaskan, perusahaan tersebut harus mengurus ijin dulu baru boleh beraktifitas.

Sedangkan Kepala Dinas Polisi Pamong Praja Kab. Lebak, Dartim saat dikonfirmasi terkait proyek pembangunan pabrik botol dan kemasan yang belum berijin tersebut ternyata masih beraktifitas, dirinya mengatakan sesuai Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pol PP, 3 kali teguran dan keempat kalinya dilakukan penyegelan.

” SOP Pol PP, 3 kali diberi teguran, keempat disegel,” tandasnya melalui pesan whatsapp, Senin (3/8/2020).

(RIF)

Komentar

News Feed