oleh

Dua Pelaku Pembegal Motor dan HP Berhasil Dicokok Tim Resmob Satreskrim Polres Serang

SERANG – Dua pelaku pembegalan berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang usai menggasak motor Honda Beat di Kawasan Industri Modern Cikande, Kampung Babakan, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Tersangka DT alias Ucok, 28 tahun, dan AB alias Dawi, 23 tahun, keduanya warga Perum Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, diringkus di dua lokasi berbeda, Selasa malam (2/9/2025).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) ini terjadi di sekitar Pos 16 Kawasan Industri Modern Cikande, pada Selasa (5/8/2025), sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga  Kantor Imigrasi Serang Deportasi Warga Negara Bangladesh Karena Melanggar Aturan Keimigrasian

“Malam itu, korban FAIM, 17 tahun, Perum Bumi Cikande Indah, Kecamatan Cikande sedang berdua bersama temannya di sekitar Pos 16,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis (4/9/2025).

Ketika sedang ngobrol bersama teman wanitanya, korban dihampiri dua pelaku mengendarai motor jenis Honda Mega Pro tanpa menyalakan lampu. Salah satu pelaku kemudian mendekati korban dan menodongkan senjata tajam.

Baca Juga  Polda Riau Mengungkap 18 Kasus Peredaran Narkoba Sepanjang Maret-Mei, Ada Yang Melibatkan Jaringan Internasional Dan Dari Dalam Penjara.

“Pelaku menodongkan senjata tajam dan memaksa korban agar menyerahkan kunci motor dan handphone. Karena takut ancaman, korban menuruti permintaan pelaku. Pelaku kabur membawa motor dan handphone korban,” jelasnya.

Setelah peristiwa tersebut, korban kemudian melapor ke Mapolsek Pamarayan. Untuk mengungkap kasus curas di kawasan industri itu, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno langsung diterjunkan untuk membantu memburu para pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa sore, 2 September 2025, Tim Resmob berhasil menangkap DT di sebuah bengkel tambal ban tidak jauh dari rumahnya,” terangnya.

Baca Juga  Kamis Besok, Nadiem Makarim Di Panggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud Di Kemendikbudristek

Tak berhenti di situ, lanjut Condro, Tim Resmob melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan AB alias Dawi. Tersangka AB ditangkap dua jam kemudian di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Serang.

Condro menegaskan dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan handphone milik korban.

“Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (*/Jon)

News Feed