Kota Tangerang – Salah satu Hotel dibilangan Parung Serab, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang disegel paksa oleh satuan polisi pamong praja, Minggu (5/10/2020) dinihari.
Penyegelan tersebut menyusul adanya laporan warga yang mengeluhkan adanya beberapa perempuan yang disinyalir menyediakan layanan esek esek kepada pria hidung belang.
Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya belasan alat kontrasepsi dan transkip percakapan antara petugas yang berpura-pura hendak memakai jasa para terduga PSK tersebut.
“Kita sebelumnya mendapatkan laporan, kemudian setelah kami lakukan pengintaian dan setelah kami temukan cukup bukti yang
kuat kami lakukan penyegelan,”jelas Gufron Kasie Trantib Satpol PP Kota Tangerang.
Ia menjelaskan, pasca penyegelan tersebut pihaknya akan memanggil pihak pengelola hotel untuk diperiksa kelengkapan administrasinya untuk langkah antisipatif dan sanksi admnistratatif yang bakal dijatuhkan.
“Sementara kita lakukan penyegelan dengan PolPP Line, Senin ini kita lakukan pemanggilan dan pengecekan, kalau memang terbukti mereka tidak mengantongi ijin administrasi kita pastikan hotel tersebut kami segel permanen,” tukas Ghufron.
Bukan cuma itu, diwaktu yang hampir bersamaan petugas juga sempat menyegel salah satu kedai kopi lantaran tidak mengindahkan peraturan walikota Tangerang yang membatasi jam operasinal dan kapasitas pengunjung.
Berbeda dengan penyegelan hotel yang berlangsung kondusif, pada penyegelan kedai kopi tersebut petugas sempat mendapat perlawanan dari pengelola yang mengaku kenal dengan beberapa pejabat wilayah.
Tidak tanggung – tanggung pengelola kedai kopi yang tidak terima dilakukan penyegelan oleh petugas sempat menyebut telah melakukan koordinasi secara intens dengan petinggi Muspika Kecamatan Karang Tengah yang diantaranya Danramil, Camat dan Kepolisian.
“Saya sudah koordinasi dengan camat , jangan cuma disini terus pak yang ditanya,”jata pemilik Kedai Kopi dengan nada tinggi.
Pemilik kedai kopi yang belum diketahui namanya tersebut bahkan menantang petugas yang hendak menyegel tempat usahanya tersebut, dengan dalih yang bisa menyegel tempat usahanya tersebut hanya tiga pilar yakni Pemerintah Kecamatan, Kepolisian dan TNI.
“Panggil tiga pilar baru kita mau tutup, Saya berkoordinasi dengan Camat dan Danramil bahkan sama Kapolsek, penutupan hanya boleh dilakukan tiga pilar mana boleh satpolPP,”Jelasnya.
Meski demikian petugas tetap menyegel kedai kopi tersebut dan ketegangan yang sempat terjadi dapat diredam dengan baik oleh jajaran satpolPP Kota Tangerang yang saat itu memang melibatkan jajaran TNI/Polri.(zher).










