oleh

Akibat Langgar Prokes, Empat Orang Ini Diganjar Push Up

Siberindo.co – Terjaring operasi yustisi 4 orang diganjar Pus Up Akibat melanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi oleh Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama Polsek Kresek di wilayah Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, Rabu (04/11/2020).

 

Danramil 07/Kresek Kapten Inf M. Ridwan Idrus menyampaikan, sebanyak 4 warga terjaring operasi yustisi tidak memakai masker saat operasi yustisi (Rajia Masker), Satpol PP Kecamatan Kresek di dampingi anggota Koramil 07/Kresek dan Polsek Kresek memberikan sanksi pus up terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga  Sambut HUT Kota Tangerang, ASC dan PMI Gelar Baksos Donor Darah

 

“Anggota Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama Polsek Kresek mendampingi Satpol PP Kecamatan Kresek menegakan hukum protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah dengan operasi yustisi. PDMPK bertujuan untuk menekan perkembangan virus Covid 19,” ujarnya.

 

Menurutnya, dengan memberikan sanksi kepada warga yang tidak memakai masker pada saat operasi yustisi merupakan teguran untuk mengingatkan kembali pentingnya protokol kesehatan di tengah pandemi Covid 19.

Baca Juga  PLN Berhasil Rampungkan GITET di Sulawesi Selatan

 

“Saya berharap warga masyarakat setiap keluar rumah harus menggunakan masker, koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar Kresek, Koramil, Polsek dan Kecamatan Kresek terus melakukan operasi masker untuk percepatan penanganan pemutusan Covid-19 di wilayah Kresek,” tutupnya

(Mulyadi/Fajarbanten)

News Feed