CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melarang keras peredaran minuman keras (miras) di wilayah Cilegon. Miras adalah semua jenis minuman yang mengandung senyawa alkohol atau ethanol.
Larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pelanggaran kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.
Larangan secara tegas diatur pada bagian 2 pasal 6, dimana dijelaskan bahwa di daerah (Cilegon-red), siapapun dilarang menyimpan, menyalurkan minuman keras. Larangan yang dimaksud meliputi juga bagi yang menjual dan meminum atau memakai miras.
Peraturan daerah itu juga melarang pemilik rumah atau bangunan miliknya digunakan sebagai tempat penyimpann, pembuatan, penyaluran atau tempat penggunaan miras. (*/cr3).










