CILEGON – Petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Tim Jawara Sat Sabhara Polres Cilegon menggerebek salah satu ruko di area Pasar Kranggot, Kota Cilegon, yang diduga gudang tempat penyimpanan sekaligus tempat penjualan minuman keras. Kamis (4/2/2021).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menangkap basah mobil truk Mitsubishi Colt Diesel B 9443 BCF dan mobil boks B 9637 VCB yang akan menurunkan muatan kemasan dus miras.Dari lokasi petugas gabungan menyita 3.000 lebih botol minuman keras berbagai merek.
“Pemilik ruko saat ini masih menjalani pemeriksaan, dan dua kendaraan truk yang bermuatan miras tersebut saat ini kami amankan di Mapolres Cilegon.Dari dua kendaraan dan di dalam toko kami 3.000 botol lebih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, 3000 botol lebih miras dengan kandungan alkohol melebihi ambang batas,” jelas Kasat Reskrim AKP Arief Nazarudin Yusuf.
Arief mengungkapkan, penggerebekan gudang penyimpanan dan penjualan miras berkedok ruko tersebut berawal informasi dari masyarakat.Selanjutnya, menurut mantan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Serang itu, kasus penjualan miras itu sedang didalami oleh penyidik untuk mengetahui siapa pemasok miras tersebut. (*/cr3).
Sumber : Humas Polres Cilegon










