oleh

Rekrut Panwas Desa Menjadi Persoalan di Beberapa Desa Kecamatan Banjarsari

LEBAK – Na’as betul nasib yang di alami warga desa setempat, harapan ingin menjadi seorang Panitia Pengawas ( Panwas ) desa untuk Pemilihan umum ( Pemilu ) tahun 2024 mendatang , akan tetapi malang tidak bisa lolos alias di tolak “ Pasalnya yang lolos sebagai Panwas desa adalah warga dari luar desa atau luar wilayah. “ Dikutip Bungas Banten – Group Siberindo.co

“ Hal tersebut beberapa desa di kecamatan Banjarsari kabupaten Lebak Provinsi Banten, di temukanya ada warga desa setempat tidak lolos sebagai Panwas desa, namun hanya orang luar desa atau luar wilayah, yang lolos sebagai Panwas desa, jadi hal ini menjadi pertanyaan warga desa tersebut alias menjadi persoalan.

“ Seperti dikatakan AJ warga desa Kaduhauk “ ia juga membenarkan bahwa di desa Kaduhauk yang lolos sebagai Panwas desa adalah orang luar desa atau luar wilayah “ padahal warga desa Kaduhauk juga ada yang melamar sebagai Panwas desa “ Tuturnya.

Senada Warga desa Jalupang Girang  yang enggan di tulis indetitasnya “ apa yang di katakan AJ Warga desa Kaduhauk benar adanya, lantaran di desa Jalupang Girang juga sama ada pelamar dari warga desa setempat akan tetapi yang lolos dari luar desa atau luar wilayah “ Maka hal ini kepada pemangku kebijakan atau dinas terkait , agar di klarifikasikan kembali “ mengingat warga desa setempat juga siap mengabdikan diri sebagai Panwas desa untuk Pemilu tahun 2024 “ Jelasnya

Baca Juga  Kanwil Banten Lakukan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Kepada UMKM Kota Cilegon

“ Terpisah Uyung Iskandar salah satu Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Cibaturkeusik “ Juga memaparkan terkait rekrut Panwas desa di desa Cibaturkeusik juga hal yang sama “ yang lolos adalah bukan warga desa setempat, akan tetapi dari luar desa atau luar wilayah “ jadi pertanyaanya ada apa di balik ini “ Tegas Uyung Iskandar.

“ Lanjut Uyung Iskandar maka berharap pada intansi terkait untuk di klarifikasikan kembali “ mengingat untuk Panwas desa sebaiknya warga desa setempat yang tahu lokasi desa tersebut, juga berikanlah kebijakan bahwa putra daerah untuk bekerja di wilayah desanya masing-masing “ Pungkas Uyung Iskandar yang saat ini sebagai Ketua Paguyuban BPD Kecamatan Banjarsari kabupaten Lebak.

Baca Juga  Kalapas Narkotika Jakarta Hadiri Upacara Kemerdekaan RI di Kementerian Hukum dan HAM RI

“Dihubungi Ketua KPU Kabupaten Lebak Ni’Matullah “ Minggu (5/2/2023) “ Ia menjelaskan bahwa untuk rekrut Panwas desa itu bukan kewenangan KPU akan tetapi kewenangan Bawaslu “ Singkatnya

“ Dengan di turunkanya berita ini, Bawaslu kabupaten Lebak belum sempat di konfirmasi, terkait adanya Panwas desa yang saat ini menjadi persoalan di beberapa desa yang ada di kecamatan Banjarsari  *(Isan Badoey / Red)

News Feed