oleh

Lapas Perempuan Tangerang ikuti Sosialisasi Penyelenggaraan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2024

Tangerang, (05/02). Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang ikuti Sosialisasi Penyelenggaraan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2024.

Kegiatan dilaksanakan oleh Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi diikuti seluruh Divisi Pemasyarakatan dan 106 UPT Penyelenggara Rehabilitasi di seluruh Indonesia. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pukul 10.00 – 13.15 WIB. Kegiatan zoom ini diikuti oleh Kalapas, Kasubag TU, Kasie Binadik dan Kasubsie Bimkemaswat serta 1 perawat Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.

Kegiatan diawali dengan sambutan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, yang menyampaikan bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Pemasyarakatan bahwa salah satu tugas dan fungsi Pemasyarakatan adalah melaksanakan rehabilitasi. Untuk melaksanakannya perlu tiga unsur yaitu sarana prasarana, SDM dan anggaran.

Baca Juga  Bersama Kajati Banten, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar Resmikan Wakaf Masjid Kejagung RI

Selanjutnya sebagai lembaga rehabilitasi, Pemasyarakatan perlu merubah paradigma tentang rehabilitasi dengan cara mengurangi ketergantungan terhadap pihak eksternal dalam hal ini pelaksanaan program rehabilitasi yang dilaksanakan konselor adiksi eksternal, dengan cara meningkatkan keterlibatan SDM terlatih untuk melaksanakan fungsi sebagai konselor adiksi internal dan optimalisasi anggaran rehabilitasi untuk memenuhi selisih/ kekurangan pada target peserta rehabilitasi dengan anggaran tahun 2024.

Baca Juga  Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan di Klaten

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh tim Direktorat Perawatan Kesehatan dan P2L Ditjen Pemasyarakatan yang menyampaikan bahwa Masing-masing UPT penyelenggara rehabilitasi harus memenuhi target sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang UPT penyelenggara rehabilitasi tahun 2024 dengan menggunakan anggaran sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan dalam DIPA. Untuk memenuhi selisih antara target peserta rehabilitasi dengan anggaran pada masing- masing UPT perlu melakukan revisi POK sesuai dengan kebutuhan. Adapun yang dapat direvisi adalah anggaran yang tidak melekat perorangan pada peserta rehabilitasi (selain alat tes urine dan kudapan/snack) sehingga untuk pemenuhan target kinerja pada penyelenggaraan rehabilitasi tidak melebihi / merubah pagu anggaran yang telah ditetapkan.dapat memaksimalkan peran konselor intenal/ petugas terlatih untuk memangkas biaya yang ditimbulkan jika menggunakan konselor eksternal.

News Feed