TANGERANG – Guna memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Cimone melakukan sosialisasi manfaat program jaminan sosial kepada seluruh Ketua RT dan RW se Kecamatan Cibodas.
Hal tersebut dikatakan PPS. Kepala Kantor Cabang Cimone M. Kautsar Abid. Rabu, (05/04). Ia mengaku sosialisasi tersebut dilakukan guna memperluas kepesertaan BPJamsostek di sektor Penerima Upah (PU) dan sektor Bukan Penerima Upah (BPU).
“Hari ini, kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimone melakukan sosialisasi program jaminan sosial BPJamsostek kepada seluruh Ketua RT dan RW yang ada di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang,” katanya.
Selain melakukan sosialisasi, Kautsar menambahkan bahwa pihaknya juga menyerahkan kartu BPJamsostek kepada seluruh RT dan RW yang ada di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
“Dan hari ini kita juga menyerahkan perlindungan BPJamsostek kepada seluruh RT dan RW yang ada 6 Kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Cibodas ini,” tambahnya.
“Sehingga para Ketua RT dan RW yang ada di Kecamatan Cibodas ini sudah terlindungi program jaminan sosial BPJamsostek,” lanjutnya.
Serta tidak lupa, Kautsar juga menjelaskan bahwa menurut undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Untuk itu, melalui kegiatan ini di harapkan, dari Ketua RT RW dapat menjadi jembatan informasi kepada masyarakat sekitar terkait pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di sektor pekerja formal atau Penerima Upah dan informal atau yang biasa disebut dengan pekerja BPU,” tutupnya.
Diketahui bahwa saat ini, guna mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas”. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.










