oleh

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Jalin Kerjasama dengan PT Dana Mandiri Sejahtera

-Tak Berkategori

KAB TANGERANG – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang bersama PT Dana Mandiri Sejahtera melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama di aula Kantor Desa Pete Kecamatan Tigaraksa pada Rabu (05/07).

Adapun kerjasama ini dalam rangka untuk memberikan perlindungan kepada seluruh nasabah PT Dana Mandiri Sejahtera.

Saat ditemui, Direktur bisnis PT Dana Mandiri Sejahtera Asti mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang dalam rangka pendaftaran para nasabah ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Hari ini kami melaksanakan perjanjian serta penandatangan kerjasama serta mendaftar seluruh nasabah kami untuk mengikuti program perlindungan sosial BPJS ketenagakerjaan,” ucap Asti.

Baca Juga  Petugas Jasa Raharja Samsat Pasar Kemis Lakukan Kunjungan Dan Pemberian Jaminan Kepada Korban Kecelakaan

Asti juga berharap melalui kerjasama tersebut bisa memberikan perlindungan kepada para nasabah, para pelaku mikro, yang bukan penerima upah.

“Kita harapkan dengan adanya kerjasama ini dapat memberikan perlindungan kepada seluruh nasabah kita, Karena kita tahu bahwa kecelakaan dan kematian bisa terjadi kapanpun,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma mengapresiasi PT Dana Mandiri Sejahtera yang telah membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat.

Baca Juga  Kunjungi Pengrajin UMKM di Kota Serang, Ketua Ikawati BPN Banten Dorong Agar Produk Dapat Dipasarkan Melalui Marketplace

“Hari ini kami membuat kerjasama dengan PT Dana Mandiri Sejahtera, karena memang perusahaan tersebut langsung membantu serta menyentuh ke masyarakat dalam membantu meningkatkan penghasilan melalui produktifitas usaha mikro,” ucapnya.

“Dari dana mandiri itu masyarakat mendapatkan modal untuk bekerja atau usaha yang dimulai untuk usaha keluarga,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bahwa menurut undang- undang, BPJamsostek diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga  Demi Proyek Pipa Cikoromoy, PDAM Tirta Berkah Pandeglang Pepet Tokmas 

Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas” yang baru saja diluncurkan beberapa saat lalu. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.