Sekelompok orang yang merusak Kantor Desa Bojong Koneng, Bogor terancam penjara 5 tahun. Bahkan pelakunya akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Pengrusakan kantor desa, berawal dari pengosongan lahan yang dimiliki PT Sentul City Tbk.
Kapolres Bogor AKBP Harun menuturkan, saat ini kami masih dalam tahap memeriksa saksi-saksi dan penyelidikan, setelah cukup barang bukti polisi segera menetapkan tersangka kepada oknum masyarakat yang telah memprovokasi warga hingga terjadi pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng.
“Calon tersangka tersebut akan dikenakan pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman terkena hukuman maksimal dipenjara selama 5 tahun 6 bulan,” kata Harun, Selasa (5/10/2021).
Pascapengrusakan, saat ini pelayanan Kantor Desa Bojong Koneng tetap berjalan normal dan jajaran Polsek Babakan Madang juga telah menjaga agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi.
Lebih jauh Harun meminta warga untuk tidak lagi bertindak anarkis dan jika ada yang merasa dirugikan ia sarankan untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib dan jangan main hakim sendiri.
“Indonesia negara hukum hingga masyarakat jangan “main hakim’” sendiri, apabila ada yang merasa dirugikan oleh pihak lain, maka bisa melaporkannya ke pihak kepolisian untuk selanjutnya kami proses,” tukasnya. (*/cr2)
Sumber: beritasatu.com










