oleh

Ditjenpas Banten dan Brimob Polda Banten, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

SIBERINDO.CO-Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Banten, Ali Syehbana, bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, Riko Stiven, melakukan audiensi dengan Komandan Satuan Brimob Polda Banten, Kombes Pol Imam Suhadi, di Mako Brimob Polda Banten. Audiensi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Lapas Serang dan Brimob Polda Banten dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banten.

Baca Juga  Cegah Korupsi dari Hal Kecil, Pemprov Banten Dorong Penguatan Penyuluh Antikorupsi

Dalam kesempatan ini, Ka Kanwil Ditjenpas Banten dan Ka Lapas Serang menyampaikan apresiasi atas dukungan Brimob Polda Banten dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Serang. “Kami sangat mengapresiasi kehadiran Dansat Brimob Polda Banten dan berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banten,” ujar Ali Syehbana.

Baca Juga  Banten Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 10 April – 30 Juni 2025Masyarakat Banten dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Dalam program ini, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025, sementara denda dan tunggakan pajak sebelumnya akan dihapuskan. “Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ujar Gubernur Banten Andra Soni di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (27/3/2025). Andra Soni berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari tunggakan pajak yang membebani. Ia menyebut program ini sebagai kado bagi warga Banten menjelang Idul Fitri. “Kita imbau kepada masyarakat bahwa kita kembali ke Fitri. Kita bukan tak ingin membayar pajak, tapi beban ekonomi dan sebagainya, pemerintah provinsi Banten memberikan insentif berupa penghapusan. Dan ini harus dimanfaatkan waktunya sampai 30 Juni 2025,” katanya. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten,” tambahnya. Program pemutihan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub tersebut ditandatangani pada 27 Maret 2025

Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara Lapas Serang dan Brimob Polda Banten, serta meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Banten.(Red).

News Feed