oleh

ASN Kota Bekasi Dilaarang Libur Natal dan Tahun Baru

Bekasi – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dilarang mengambil cuti Natal dan Tahun Baru 2022. Kebijakan ini diatur oleh Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.

Komite mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/1857/SET.Covid-19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Bekasi dilansir beritasatu.com.

“Melakukan larangan cuti bagi ASN di lingkungan pemerintah Kota Bekasi,” kata Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam keterangannya tertulisnya, Minggu (5/12/2021).

Selain ASN, pemerintah juga mengatur larangan cuti bagi seluruh personel TNI, Polri, pegawai BUMN serta karyawan swasta selama periode libur natal dan Tahun baru 2022. Kebijakan ini berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga  Gaji Ke-13 Telah Cair Diharapkan ASN Pemkab Lebak Tidak Boros

“Mengimbau kepada pekerja atau buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Natal dan Tahun baru,” ujar Rahmat.

Pemkot bekasi mengimbau kepada seluruh sekolah untuk pembagian rapor semester I dilakukan pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru.(*/cr2)

News Feed