Sistem Pengendalian Instansi Pemerintah (SPIP) memiliki peran penting terhadap penguatan Reformasi Birokrasi yang saat ini tengah dilaksanakan. Oleh karenanya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, melalui Subbagian Program mengikuti kegiatan Workshop Teknik Penilaian Mandiri dalam Upaya Peningkatan Level Maturitas SPIP yang diadakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Jumat (05/03).
Sistem Pengendalian Intern, adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam pemaparan oleh Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Khairuddin, disampaikan bahwa pencapaian tujuan SPIP Kementerian Hukum dan HAM RI terdiri dari 4 capaian, yaitu Efektivitas dan Efisiensi, Keandalan Pelaporan Keuangan, Pengamanan Aset Negara, dan Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Dijelaskan pula dalam pemaparan, dampak dari penyelengaraan SPIP yaitu Opini WTP dari BPK RI atas laporan keuangan, Temuan hasil pemeriksaan atas kepatuhan dan kelemahan SPI menurun, Penilaian Pengendalian intern atas Pelaporan Keuangan memadai, Penilaian Reformasi Birokrasi oleh Kemenpan RB semakin baik, jumlah Satuan Kerja yang memperoleh predikat WBK/WBBM semakin meningkat serta Nilai SAKIP yang meningkat.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi Zoom ini diikuti oleh Kasubbag Program dan Pelaporan, Esy Saidah Syam dan jajaran pada Subbagian Program. (Dede)










