oleh

Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batuceper Perkuat Koordinasi dengan Kejari Kota Tangerang

TANGERANG – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper perkuat koordinasi dan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Kegiatan koordinasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong ketertiban administrasi perusahaan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya terkait pendaftaran tenaga kerja, pelaporan jumlah pekerja, serta penyampaian upah yang sebenarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper, Hazairin Hasan mengatakan bahwa sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menjadi langkah penting untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga  Wali Kota Tangerang Serahkan Santunan JKM Sebesar Rp 42 Juta Kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan

“Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami ingin memastikan setiap pekerja memperoleh hak perlindungan yang layak,” kata Hazairin. Selasa, 03 Maret 2026.

Hazairin menjelaskan, kepatuhan administrasi perusahaan dalam melaporkan jumlah tenaga kerja serta besaran upah secara akurat sangat menentukan optimalnya manfaat yang diterima oleh pekerja ketika menghadapi risiko sosial maupun risiko kerja.

“Program BPJS Ketenagakerjaan sendiri memberikan berbagai perlindungan bagi pekerja melalui sejumlah program, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi peserta yang memenuhi ketentuan,” jelasnya.

Baca Juga  Hadir untuk Pekerja Migran Indonesia: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Kepada Keluarga PMI Musthakfirin

Menurut Hazairin, apabila perusahaan tidak tertib dalam administrasi kepesertaan, seperti tidak melaporkan upah sebenarnya atau belum mendaftarkan seluruh pekerja, maka potensi kerugian justru akan dirasakan oleh para pekerja.

“Kami berharap melalui kolaborasi ini, perusahaan semakin memahami pentingnya kepatuhan administrasi. Dengan data yang benar dan kepesertaan yang lengkap, pekerja akan mendapatkan perlindungan maksimal dari negara,” ujarnya.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Bersama Dinas Sosial Kota Tangerang Bahas PKS Mengenai Perlindungan Jamsostek Bagi Pekerja Rentan

“Melalui penguatan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, diharapkan tingkat kepatuhan perusahaan di wilayah Tangerang dapat terus meningkat. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan,” harapnya.

Terakhir, Hazairin juga mengajak kepada seluruh perusahaan untuk berperan aktif dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih aman dan berkeadilan dengan memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar serta terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

News Feed