oleh

BPJS Ketenagakerjaan Banten Launching Program KKBC Masuk Desa di Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Provinsi Banten melaunching program Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) Masuk Desa di Kabupaten Tangerang, Kamis (6/7/2023).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, Kunto Wibowo mengatakan, program tersebut dilaunching secara nasional yang dimulai pukul 10.00 WIB. Dalam program itu pihaknya memfokuskan kampanye KKBC di Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

“Launching program kerja keras bebas cemas dilakukan hari ini serentak Nasional,” katanya.

Ia menjelaskan, hal itu dilakukan sehubungan dengan komitmen Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar yang telah melindungi 86 ribu pekerja rentan di daerahnya. Kemudian, untuk lokasi launching di Desa Pete karena untuk menjadi percontohan desa mandiri.

“Kampanye kami fokuskan di Desa Pete untuk percontohan desa mandiri dan juga karena komitmen Bupati Zaki yang luar biasa kepada pekerja rentan,” jelasnya.

Baca Juga  Koordinasi Tim KPU Cilegon, Lapas Cilegon Siap Gelar Pemilu 2024 Bagi Warha Binaan

Kunto menyatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah fokus menggarap sektor Bukan Penerima Upah (BPU) yang sebagian besar berada di ekosistem desa. Dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan, para pekerja rentan mendapatkan perlindungan.

Diantaranya, kata Kunto, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Cara ini dinilai tepat karena pekerja di sektor informal atau BPU yang mayoritasnya belum paham pentingnya perlindungan Jamsostek,” jelasnya.

Kunto memaparkan, jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu seperti perawatan tanpa batas biaya.

Kemudian, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dan santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.

Baca Juga  Atlet Catur Standar Terbatas Putra Banten Raih Medali Perunggu

Lebih lanjut, sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Dan lanjut dia, sedangkan untuk program JHT bersifat tabungan, bisa dimanfaatkan untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera.

“Sehingga meski sudah tidak bekerja, mereka dapat tetap hidup dengan layak. Hal ini secara tidak langsung turut menekan pertumbuhan angka kemiskinan ekstrim di Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Galih Prakosa menambahkan, terkait kebijakan Bupati Tangerang soal perlindungan pekerja rentan, pihaknya telah menganggarkan untuk 15.800 bagi perangkat desa, kepala desa dan anggota BPD.

Baca Juga  Bupati Lebak Ajak Pemuda Bangun Ekonomi Produktif, Dalam Pembukaan Jambore Karang Taruna

“Tidak menutup kemungkinan ke depannya dibiayai ADD (anggaran dana desa) untuk fasilitasi pekerja rentan, namun kami masih komunikasi dengan Kemendagri,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma berharap dengan di launchingnya program Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) Masuk Desa di Kabupaten Tangerang tersebut dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat terkait program jaminan sosial BPJamsostek.

“Semoga dengan di launchingnya Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) Masuk Desa di Kabupaten Tangerang ini diharapkan semakin banyak masyarakat yang ada di Desa terlindungi,” katanya.

News Feed