oleh

Sinkronisasi Database Notaris Digelar Ditjen AHU dan Kemenkumham Malut Guna Mitigasi Pelanggaran

Makassar – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) mengikuti kegiatan Sinkronisasi Data Notaris yang digelar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di aula Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (6/11).

Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi mendorong sinkronisasi database notaris dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas notaris yang akuntabel dan profesional di wilayah Malut. Peran notaris, tambah Anti Taletting Langi, bersifat strategis dalam upaya membangun bangsa melalui integritasnya.

Olehnya itu, Andi Taletting mendukung sinkronisasi yang digelar Ditjen AHU bersama perwakilan Kanwil Kemenkumham di Indonesia Timur Sulampua, atau Sulawesi, Maluku, Maluku Utara dan Papua tersebut.

Baca Juga  Warga Kalebut Sambut Antusias Pengobatan Gratis Satgas Habema

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Ditjen AHU dengan output utama yaitu memastikan keakuratan data notaris secara keseluruhan meliputi data notaris meninggal dunia, notaris yang mengalami perubahan data, Nomor Induk Kependudukan dan data Notarie pensiun.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Dedi Ariyanto dalam sambutannya (pembukaan) menegaskan pentingnya sinkronisasi data notaris dalam memaksimalkan Layanan AHU baik pusat maupun wilayah, tidak lupa pula Ia mengungkapkan rasa terima kasih atas dipilihnya Kantor Wilayah Sulsel sebagai pusat pelaksanaan kegiatan serta penghargaan kepada seluruh peserta yang telah mengikuti kegiatan sinkronisasi.

Baca Juga  Banten Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 10 April – 30 Juni 2025Masyarakat Banten dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Dalam program ini, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025, sementara denda dan tunggakan pajak sebelumnya akan dihapuskan. “Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ujar Gubernur Banten Andra Soni di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (27/3/2025). Andra Soni berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari tunggakan pajak yang membebani. Ia menyebut program ini sebagai kado bagi warga Banten menjelang Idul Fitri. “Kita imbau kepada masyarakat bahwa kita kembali ke Fitri. Kita bukan tak ingin membayar pajak, tapi beban ekonomi dan sebagainya, pemerintah provinsi Banten memberikan insentif berupa penghapusan. Dan ini harus dimanfaatkan waktunya sampai 30 Juni 2025,” katanya. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten,” tambahnya. Program pemutihan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub tersebut ditandatangani pada 27 Maret 2025

Kegiatan dilanjutkan oleh Narasumber AHU,  Mikael Gama menyampaikan bahwa upaya sinkronisasi ini diperlukan untuk perbaikan/perubahan identitas Notaris guna mencegah penyalahgunaan akun-akun notaris yang telah meninggal dunia.

“Jangan sampai terjadi ada akun notaris yang telah wafat masih digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk transaksi keperdataan,” terangnya.

Dengan sinkronisasi ini, diharapkan seluruh data yang terkait dengan jabatan notaris dapat terjamin keakuratannya, sehingga meminimalisir pelanggaran yang mungkin terjadi,” ujar Mikael Gama.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0602-06/Kramatwatu Tanamkan Semangat Patriotisme Melalui Pelatihan PBB

Selanjutnya, tim teknis dari Ditjen AHU yang diwakili oleh Gama dari Kenotariatan memberikan pengarahan teknis mengenai pembaruan data pada aplikasi dengan penggunaan akun database notaris yang akan digunakan untuk koreksi data.

Tim AHU melakukan pendampingan intensif sinkronisasi database kepada setiap perwakilan kanwil yang hadir dalam kegiatan ini.

Melalui pendampingan ini, diharapkan Kakanwil Kemenkumham Malut mampu melakukan koreksi data secara mandiri dengan akurat dan terstruktur dalam peningkatan layanan di wilayah.

News Feed