oleh

Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama, Seluruh Ekosistem Anggota Koperasi Marison Pasi Jaya Dilindungi Program Jamsostek

TANGERANG – Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Bandara Soekarno-Hatta melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) bersama Koperasi Marison Pasi Jaya.

Adapun kerjasama tersebut dalam rangka melindungi seluruh ekosistem anggota Koperasi Marison Pasi Jaya melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper Hazairin Hasan dengan Ketua Koperasi KSP Marison Pasi Jaya Muhamad Safta Yuda, disaksikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Bandara Soekarno-Hatta Febrian Kholilullah. Selasa, 04 November 2025.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Banten Harapkan Pekerja di Bidang Kebencanaan Terlindungi Program BPJAMSOSTEK

Saat ditemui, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Bandara Soekarno-Hatta Febrian Kholilullah mengapresiasi atas kerjasamanya yang dilakukan bersama Koperasi Marison Pasi Jaya.

“Hari ini kami BPJS Ketenagakerjaan baru saja melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Koperasi Marison Pasi Jaya. Dimana melalui kerjasama ini nantinya seluruh ekosistem anggota Koperasi Marison Pasi Jaya ini dapat terlindungi seluruhnya melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Febrian.

Baca Juga  PLN Siap Memimpin Transisi Energi Melalui Pengembangan Energi Baru Terbarukan

“Dan kami BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terimakasih serta mengapresiasi atas dukungan Koperasi Marison Pasi Jaya dan sebelumnya juga telah bekerja sama dengan KSP Pelita dalam mendukung program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Febrian menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga  Kemenag Lebak Serahkan Manfaat Program JKM Kepada Dua Ahli Waris Guru Madrasah, Total Santunan Hingga Ratusan Juta

“Dan untuk ekosistem anggota Koperasi Marison Pasi Jaya ini dapat mengikuti dua program yakni program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), jelasnya.

“Semoga melalui kerjasama ini dapat melindungi seluruh ekosistem anggota Koperasi Marison Pasi Jaya ini serta memperluas cakupan perlindungan Jamsostek bagi pekerja informal,” tutup Febrian.

News Feed