oleh

Lomba Layang-Layang Tanpa Ijin dan Langgar Prokes Dibubarkan Polisi

SERANG – Pria berinisial X (40) warga asal kecamatan Pabuaran kabupaten Serang Provinsi Banten dimintai keterangan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Pabuaran Polres Serang Kota Polda Banten “ Pasalnya pembubaran tersebut terkait  pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Sabtu kemarin

“N, selaku penitia Aksi Nekatnya ditengah Pandemi Covid-19 dimintai keterangan terkait penyelenggaraan perlombaan layang-layang tanpa ijin dan berdampak kerumunan masa,” Kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.,Si., melalui Kapolsek Pabuaran Iptu Choirul Anam, SH., MH., MSi., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. Minggu (6/12/2020) ‘ Dikutip Bungasbanten.id – Group siberindo.co

Diketahui puluhan warga yang mengikuti dan menyaksikan lomba layang-layang di Kampung Susukan desa Talagawarna kecamatan Pabuaran kabupaten Serang juga dibubarkan petugas Kepolisian dari Polsek Pabuaran pada Sabtu kemarin

“Karena tanpa ijin dan melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan mengabaikan jaga jarak atau menimbulkan kerumunan, kegiatan lomba layang-layang langsung kami bubarkan,” Ungkap Iptu Choirul

Baca Juga  Kader PSI Dian Sandi Utama Di Periksa Polda Metro Jaya Terkait Pertemuan Dengan Rismon Hingga Roy Suryo

Warga yang bekerumun dilokasi langsung dihimbau untuk membubarkan diri dan kembali ke rumahnya masing-masing.

“Langsung kami memberikan himbauan kepada masyarakat  dengan humanis, kemudian masyarakat dapat membubarkan diri dengan tertib,” ujarnya.

Menurut N, lomba layang-layang ini dihentikan petugas karena tanpa ijin dan warga yang hendak menyaksikan lomba tersebut berdampak kerumunan,  Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Pabuaran.

Sebanyak 20 buah layang-layang berhasil diamankan petugas. “Layang-layang Sebanyak 20 buah kita amankan sebagai barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pabuaran”, Jelas Kapolsek.

Baca Juga  Roy Suryo Bakal Laporkan Penyidik Bareskrim ke Kompolnas

Kemudian N dipulangkan oleh pihak kepolisian setelah dilakukan pemerikasaan dan membuat pernyataan. “Kami memberikan himbauan untuk tidak mengulanginya, apalagi di masa pandemi Covid-19 dilarang berkerumun, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan diair mengalir atau Hand Sanitezer dan menjaga jarak.

“Setelah dimintai keterangan dan membuat pernyataan, kemudian N kami persilahkan untuk pulang kembali kerumahnya,” Tungkasnya.  * (ZAKARIA)

News Feed