Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan, tidak akan mengubah keputusannya terkait upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) se-Banten. Hal ini lantaran Wahidin menyatakan keputusan itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal itu diungkapkan Wahidin menanggapi aksi mogok daerah ribuan buruh di Provinsi Banten yang berlangsung mulai hari ini, Senin (6/12/2021) hingga 10 Desember 2021 mendatang.
“Gimana kita mau revisi, itu sudah sesuai dengan PP yang ditetapkan pemerintah. Buruh mau naik, tapi kalau pengusaha nggak sanggup bayar buruhnya gimana?. Kalau memang apa yang kita keluarkan bertentangan dengan PP dan SE Menaker silakan berdemo, tapi memang apa yang kita keluarkan tidak bertentangan, lalu mau gimana lagi?,” ungkap Wahidin Halim dilansir beritasatu.com.
Dikatakan, jika buruh bersikukuh pada upah minimum sesuai keinginannya, Wahidin menyarankan pengusaha untuk mencari pekerja lain yang mau menerima hasil keputusan pemerintah.
“Kepada pengusaha, saya bilang kalian cari tenaga kerja baru masih banyak nganggur. Yang nganggur masih banyak, yang butuh kerja. Yang cukup gaji Rp2,5 juta sampai Rp4 juta, masih banyak. Kita sebagai pemerintah juga berupaya untuk mengupayakan kenaikan, tapi kalau pengusahanya nggak mampu dan nggak sanggup membayar gimana. Ini ditekan saja nggak bisa kalau tidak disesuaikan dengan PP, salah saya sebagai gubernur,” lanjutnya.
Menanggapi hal itu, sejumlah perwakilan buruh mengaku kaget dengan ucapan Gubernur Banten yang dianggap mendukung pengusaha dan tidak membela kaum buruh demi bisa hidup layak.
“Kita kaget, sebagai pemimpin kok dia (Wahidin Halim) bisa berucap seperti itu. Dia malah mendukung pengusaha dan tidak mendukung kita sebagai buruh dan rakyatnya. Kita melakukan ini (aksi demo) demi bisa hidup layak, kita tidak meminta lebih. Kita ingin pemerintah mendengar keluh kesah kami bahwa kondisi saat ini membuat kami buruh tertekan. Kita berharap dia mendengar dan bersama-sama mendukung perjuangan kami bukan malah menyerang kami dan menganjurkan perusahaan mencari tenaga kerja baru yang mau menerima gaji yang diterapkan,” kata Wakil Ketua Bidang Sosial dan Politik DPD SPN Banten, Ahmad Saukani.(*/cr2)










