Bogor- Wali Kota Bogor Bima Arya menilai, anak dan remaja usia di bawah 18 tahun paling banyak mencoba merokok atau menjadi perokok pemula dari melihat iklan dan promosi produk rokok.
Untuk itu, Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor terus melakukan sosialisasi hingga penindakan sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang KTR dilasnir beritasatu.com.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, terdapat peningkatan prevalensi merokok pada masyarakat usia 10-18 tahun yakni sebesar 1,9 persen dari 2013 (7,2 persen) ke 2018 (9,1 persen) berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar. Tentu angka kenaikan ini tidak kecil.
Bima Arya menyebut, anak-anak dan remaja perlu terus ditingkatkan kesadarannya tentang dampak bahaya dari penggunaan rokok dan bujukan iklan rokok yang menggunakan berbagai cara dan strategi demi menarik minat kaum muda.
“Sekilas atribut itu seperti produk minuman, didesain sangat menarik. Tetapi kalau dilihat jelas-jelas ternyata rokok. Jadi sekarang caranya udah macam-macam. Yang penting nempel dulu slogan atau taglinenya rokok tersebut,” jelas Bima, Senin (6/12/2021).
Sidak tersebut, kata Bima, bukan hanya membuat warga paham, tetapi juga untuk membaca strategi para produsen rokok yang selalu ada akalnya.
“Sampai sekarang masih coba masuk mereka (produsen rokok). Kadang-kadang ada event, kita perlu dukungan, mereka masuk. Tentu masuknya bukan bendera rokok, tetapi sebagai yayasan. Begitu ditelisik ya rokok juga. Jadi memang kita turun ke lapangannya lebih sering dan harus kolaboratif,” katanya.
Bima menambahkan, saat sidak banyak menemukan hal baru. Pertama, memang di minimarket, di toko modern relatif lebih patuh sudah ditutup display rokoknya.
Hanya saja, di warung dekat permukiman masih banyak atribut-atribut rokok yang masih dipasang.
“Menurut pengakuan tukang warungnya, ditempel langsung oleh distributor atau marketingnya,” ungkap Bima.
Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraeni mendukung sidak tersebut karena merupakan bagian dari penegakan hukum, penegakan perda.
“Kota Bogor punya perda yang hebat. Saya apresiasi tim Satgas KTR yang diketuai oleh Pak Wali Kota sendiri dengan anggota Dinkes, Bapenda, Satpol PP dan unsur kecamatan serta kelurahan. Di dalam perdanya sendiri saya baca sangat lengkap mulai dari etika sampai pelarangan pemasangan iklan rokok,” terang Sekti.
Ia menambahkan, Perda KTR tersebut tidak akan berhasil tanpa kerja sama maupun dukungan banyak pihak.
“Selain Satgas KTR, saya juga menyarankan pada teman-teman media, komunitas antirokok, lewat tangan-tangan bapak dan ibu perda ini harus disosialisasikan dan didedikasikan kepada masyarakat. Saya yakin belum semua masyarakat seluas Bogor ini memahami bahwa Kota Bogor berupaya jadi KTR,” pungkasnya.(*/cr2)










