oleh

Kadishub Gelar Check Point di Tiga Titik

Kota Tangerang – Kepala Dishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menuturkan, kami menggelar check point selain diselenggarakan pada akhir pekan, juga melakukan di hari Rabu dan Jumat. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya menekan penularan Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.

Guna menekan penyebaran covid-19, di wilayah Kota Tangerang, petugas gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama TNI-Polri kembali menggelar check point di sejumlah titik. Hasilnya, para pelanggar dikenakan sanksi denda, sosial hingga dilakukan rapid test antigen, Sabtu dan Minggu, 6 – 7 Februari 2021.

“Petugas akan memberhentikan pengendara pribadi maupun angkutan umum yang tidak menggunakan masker, serta mengimbau sopir angkutan umum untuk mengurangi kapasitas penumpang menjadi 50 persen,” jelasnya.

Baca Juga  Kini Kabupaten Tebo Zona Merah Covid-19

Selain itu, Kadishub juga menuturkan, check point, digelar di tiga titik. Diantaranya, Jalan Daan Mogot, Gatot Subroto dan Thamrin. Seluruh petugas terus mensosialisasikan kepada masyarakat yang melakukan mobilitas baik dari dalam maupun luar Kota Tangerang, PPKM dan PSSB itu masih berjalan. Serta protokol kesehatan menjadi hal mutlak dilaksanakan.

“Selama check point diberlakukan, pelanggar akan dikenakan sanksi denda maupun sanksi sosial. Selama dua hari ini (Sabtu dan Minggu), terjaring 409 pelanggar (denda) dan 541 pelanggar (sosial), yang didominasi oleh pelanggaran tidak memakai masker,” kata Kadishub.

Baca Juga  Ikuti Pembinaan Giatja, Warga Binaan Lapas Cilegon Manfaatkan Sampah Organik Sebagai Bahan Pembuat Sabun Cair

Selain sanksi denda maupun sanksi sosial, test rapid antigen juga turut digelar.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr. Liza Puspadewi, titik check point yang melakukan rapid test antigen yaitu di titik PPKM Batu Ceper yang selama dua hari (Sabtu dan Minggu) terjaring sembilan orang, Pasar Laris 17 orang, Jalan Gatot Subroto 11 orang dan check point MH Thamrin sebanyqk delapan orang.

“Hasilnya, melalui Puskesmas Sangiang, semua pelanggar dinyatakan negatif,” ungkap Kadinkes.

Baca Juga  Kakor Lantas Polri Baksos Bantu Puluhan Portir Pelabuhan Merak

Sementara itu, Badan Penanganan Bencana Daerah juga turut ber

Oleh karena itu, Pemkot Tangerang melalui dinas terkait saling bahu-membahu menegakan peraturan PPKM serta PSBB, tak hanya jajaran Dishub, Dinkes, BPBD juga turut memfasilitasi dua tenda dan menempatkan lima orang di setiap titik check point dengan dua shif dan Satpol PP, yang tak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang, agar disiplin pada protokol kesehatan dan menjadikanya budaya keseharian Warga Kota Tangerang, sehingga kita semua bisa saling menjaga dan memutus rantai penyebaran Covid-19. (*/cr1)

Sumber: tangerangkota.go.id

News Feed