oleh

Ini 5 Kecamatan di Tanjabtim Zona Merah Covid-19

MUARASABAK – Dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), 5 diantaranya saat ini berada pada zona merah atau zona risiko tinggi penyebaran Covid-19.

“Meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah kecamatan dalam Kabupaten Tanjabtim terjadi pasca lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah lalu, sehingga ada penambahan kecamatan yang masuk zona merah,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Tanjabtim Sapril, Senin (7/6).

Sapril menyebutkan, 5 kecamatan yang berada pada zona merah tersebut yakni, Muarasabak Barat, Muarasabak Timur, Dendang, Geragai, dan Mendahar.

Sementara itu Kecamatan Kualajambi berada pada zona oranye atau zona risiko sedang penyebaran Covid-19. Dua kecamatan lainnya, yakni Mendahala Ulu dan Rantau Rasau, berada pada zona kuning atau zona risiko rendah penyebaran Covid-19.

“Untuk kecamatan zona hijau yakni Berbak, Nipah Panjang, dan Sadu,” sebut Sapril, yang juga mejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjabtim.

Baca Juga  Tiga Kabupaten Kota di Jambi Masih Zona Merah Covid-19

Sapril mengatakan, penetapan zonasi di 11 kecamatan ini merupakan hasil analisa dari peningkatan dan penurunan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Tanjabtim berdasarkan data per 17 Mei hingga 1 Juni 2021.

“Pemetaan atau zonasi wilayah resiko penyebaran Covid-19 dapat dijadikan pedoman dalam pengendalian kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan dari tingkat kecamatan hingga desa maupun kelurahan,” tukasnya.

Baca Juga  Presiden RI Mendorong Penguatan Arsitektur Sistem Ketahanan Kesehatan Dunia

Berdasarkan data perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Tanjabtim per tanggal 6 Juni 2021 ada penambahan 26 orang yang terkonfirmasi positif dan 4 orang dinyatakan sembuh. Dengan begitu, untuk total keseluruhan warga Tanjabtim yang terkonfirmasi positif sebanyak 559 orang, 374 kasus diantaranya telah dinyatakan sembuh, dan yang masih dalam perawatan sebanyak 185 orang. (*/cr1)

Sumber: metrojambi.com

News Feed