oleh

Ini 5 Kecamatan di Tanjabtim Zona Merah Covid-19

MUARASABAK – Dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), 5 diantaranya saat ini berada pada zona merah atau zona risiko tinggi penyebaran Covid-19.

“Meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah kecamatan dalam Kabupaten Tanjabtim terjadi pasca lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah lalu, sehingga ada penambahan kecamatan yang masuk zona merah,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Tanjabtim Sapril, Senin (7/6).

Sapril menyebutkan, 5 kecamatan yang berada pada zona merah tersebut yakni, Muarasabak Barat, Muarasabak Timur, Dendang, Geragai, dan Mendahar.

Sementara itu Kecamatan Kualajambi berada pada zona oranye atau zona risiko sedang penyebaran Covid-19. Dua kecamatan lainnya, yakni Mendahala Ulu dan Rantau Rasau, berada pada zona kuning atau zona risiko rendah penyebaran Covid-19.

“Untuk kecamatan zona hijau yakni Berbak, Nipah Panjang, dan Sadu,” sebut Sapril, yang juga mejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjabtim.

Baca Juga  Pemerintah AS Kirim 10 Juta Dosis Vaksin Covid-19 ke Dua Negara Afrika

Sapril mengatakan, penetapan zonasi di 11 kecamatan ini merupakan hasil analisa dari peningkatan dan penurunan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Tanjabtim berdasarkan data per 17 Mei hingga 1 Juni 2021.

“Pemetaan atau zonasi wilayah resiko penyebaran Covid-19 dapat dijadikan pedoman dalam pengendalian kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan dari tingkat kecamatan hingga desa maupun kelurahan,” tukasnya.

Baca Juga  Resiko Tinggi Penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten kembali Bertambah

Berdasarkan data perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Tanjabtim per tanggal 6 Juni 2021 ada penambahan 26 orang yang terkonfirmasi positif dan 4 orang dinyatakan sembuh. Dengan begitu, untuk total keseluruhan warga Tanjabtim yang terkonfirmasi positif sebanyak 559 orang, 374 kasus diantaranya telah dinyatakan sembuh, dan yang masih dalam perawatan sebanyak 185 orang. (*/cr1)

Sumber: metrojambi.com

News Feed