oleh

Pembukaan Penerimaan Peserta Didik SD Baru Dibuka pada 21 Juni 2021

Tinggal menghitung hari, Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB untuk Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Serang akan dibuka pada 21 Juni 2021. Pendaftaran PPDB rencananya akan dilaksanakan dengan semi daring dan tatap muka.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD pada Dindikbud Kabupaten Serang, Amar Ma’ruf mengatakan sesuai dengan PPDB berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 tahun 2021, sosialisasi PPDB sudah dimulai sejak bulan Mei lalu.

“Sosialisasi mengenai itu sudah dari bulan Mei lalu. Untuk SD sendiri pelaksanaan PPDB rencananya mulai 21 Juni,” ujarnya, Senin (7/6/2021).

Baca Juga  Ketua DPRD Kabupaten Lebak Himbau Pelaksanakan KBM Tatap Muka Segara Dilangsungkan

Berdasarkan Perbup Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Serang, pendaftaran PPDB ini akan menggunakan sistem zonasi, afirmasi, perindahan tugas orang tua atau wali, dan prestasi.

Untuk kuota PPDB jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen, kuota PPDB jalur afirmasi SD dan SMP paling sedikit yaitu 15 persen, kuota jalur perindahan tugas orang tua bagi SD dan SMP yaitu sekitar 5 persen, dan untuk jalur prestasi sebanyak 30 persen.

Baca Juga  Konsisten Melakukan CRM Jasa Raharja Cabang Tangerang Pastikan Jaminan Perlindungan Angkutan Umum PT Lestari Global Mobiltrada

Sementara itu untuk wilayah zonasi PPDB SD di Kabupaten Serang didasarkan pada kelompok wilayah kecamatan yang terbagi menjadi tujuh kelompok wilayah zonasi.

1. Kelompok wilayah zonasi Mancak meliputi Kecamatan Mancak, Kecamatan Anyar, Kecamatan Cinangka, dan Kecamatan Gunungsari.

2. Kelompok wilayah zonasi Waringinkurung meliputi Kecamatan Waringinkurung, Kecamatan Kramatwatu, Kecamatan Bojonegara, dan Kecamatan Puloampel.

3. Kelompok wilayah zonasi Tirtayasa meliputi Kecamatan Tirtayasa, Kecamatan Tanara, Kecamatan Pontang, dan Kecamatan Carenang.

Baca Juga  PJJ Jadi Solusi untuk Jamin Kelangsungan Pendidikan Selama Masa Pandemi Covid-19

4. Kelompok wilayah zonasi Pabuaran meliputi Kecamatan Pabuaran, Kecamatan Padarincang, Kecamatan Ciomas, dan Kecamatan Baros.

5. Kelompok wilayah zonasi Petir meliputi Kecamatan Petir, Kecamatan Tunjungteja, Kecamatan Cikeusal, dan Kecamatan Pamarayan.

6. Kelompok wilayah zonasi Jawilan meliputi Kecamatan Jawilan, Kecamatan Cikande, Kecamatan Kopo, dan Kecamatan Bandung.

7. Kelompok wilayah zonasi Ciruas meliputi Kecamatan Ciruas, Kecamatan Kragilan, Kecamatan Binuang, Kecamatan Kibin, dan Kecamatan Lebakwangi. (*/cr4)

 

Sumber: bantennews.co.id

News Feed