oleh

Suami Tusuk Leher Istri Pakai Pisau Dapur

Gegara pertengkaran hebat, suami gelap mata tusuk leher dan beberapa tubuh lain sang istri dengan pisau dapur.

Informasi yang diperoleh, kejadian tersebut terjadi di Kampung Cirewed RT 01/RW 01 Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Minggu (6/6/2021).

Kapolsek Cikupa Polresta Tangerang Kompol Indra Feradinata membenarkan peristiwa tersebut. Dikatakan, pemicu tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu bermula dari masalah ekonomi keluarga.

Baca Juga  Untirta Mulai Sosialisasikan Program Pertukaran Mahasiswa 2022

Pelaku Yadi, mengaku kepada polisi bidak rumah tangga mereka sebelumnya pernah ada cekcok di bulan puasa, dengan masalah yang sama yakni urusan ekenomi.

“Kedua kali yang ini, sampai ada kekerasan fisik, mungkin gelap mata suaminya gara-gara adu mulut,” ujar Indra kepada BantenNews.co.id, Senin (7/6/2021).

Indra menjelaskan kronologisnya ketika itu pelaku usai melaksanakan salat ashar di rumahnya, tiba-tiba listrik mati. Kemudian, pelaku meminta tolong kepada Ela, istri pelaku untuk menyalakannya karena mcb listrik berada di kamar sang istri.

Baca Juga  Jasa Raharja Tangerang Gandeng RS Melati, Pastikan Kesehatan Pengemudi & Awak Kru Bus PT B16 Tour & Travel

“Tapi istrinya tidak mau menyalakan, pelaku emosi dan terjadilah cekcok yang membuat pelaku (suami-red) marah hingga berlari ke arah dapur mengambil pisau.Tapi korban (istri-red) menghampiri pelaku untuk menahannya. Di situ mereka berebut pisau yang menyebabkan korban terkena di bagian leher, jari dan tangan,” beber Indra.

Beruntung, lanjut Indra, warga setempat yang mengetahui pertengkaran tersebut melerai keduanya. Selanjutnya, istri yang mengalami luka-luka dilarikan ke RSUD Balaraja untuk diberikan perawatan.

Baca Juga  DPR RI Marwan Dasopang* Gandeng Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Su) Sosialisasi Tentang Haji.

“Sementara, suami sudah kita amankan di kantor Polsek Cikupa dan sudah kita cek olah TKP terkait dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004,” tandasnya. (*/cr4)

 

Sumber: bantennews.co.id

News Feed