oleh

Maraknya Peti di Kecamatan Cilograng Ditutup

LEBAK | Maraknya pertambangan emas tanpa ijin ( Peti) di kampung Cileungsir desa Cikamunding kecamatan Cilograng kabupaten Lebak provinsi Banten, mendapat perhatian baik dari aktifis maupun pemerintah.

Pasalnya menanggapi hal ini Pemdes Cikamunding bersama Forkopimcam Cilograng belum lama ini telah menutup kegiatan peti ini.

Kepala desa Cikamunding M. Soleh “ia mengatakan bahwa dengan di tutupnya kegiatan Peti ini kami berharap mereka paham bahwa melakukan kegiatan tersebut bisa berbahaya baik bagi dirinya maupun lingkungan,Ungkap Kepala desa Cikamunding, Jum’at (7/8/2020)

Baca Juga  Indonesia Darurat Perdagangan Orang : JarNas Anti-TPPO Desak Reformasi Sistemik

Lanjutnya M.Soleh “ bahwa tindakan kami bersama Forkopcam Cilograng sudah sesuai dengan Peraturan yang telah di tentukan atau sesuai Undang undang, “ Pungkasnya.

“ Hal senada di sampaikan oleh Kasatpol PP kecamatan Cilograng Sobarudin, kegiatan Peti di Cileungsir ini telah melanggar aturan “ Selanjutnya Sobarudin juga meminta kepada semua para penambang agar mentaati aturan yang ada “ pintanya.

Baca Juga  Kanwil BPN Banten Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Banten

 Saat di tanya perihal ada rumor yang beredar bahwa maraknya kegiatan Peti tersebut ” di duga ada kongkalikong “ Namun dengan tegas Sobarudin membantahnya kami tidak pernah ada komunikasi apalagi menerima imbalan dari pihak pengusaha Peti “ tandasnya. “ seperti di kutip bungasbantencom – group siberindo.co

“Sementara aktifis Lebak Selatan M.Bendi “ mengapresiasi dengan di tutupnya Peti tersebut “ Bendi juga meminta agar adanya dugaan yang selama ini saya dengar terkait adanya pengkondisian terhadap oknum oknum yang terlibat harus di proses, Namun saya sih berharap dugaan ini tidak benar “ iya betul harus di proses biar ga ada pitnah atau dusta di antara kita “ Pungkasnya  (DENI)

Komentar

News Feed