Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) mendata, terdapat 71-115 tempat pembuangan sampah liar di Kabupaten Bekasi.
Situasi tersebut tak jauh yang dialami Kabupaten Bogor dan daerah lainnya di Jawa Barat.
Belum lagi sampah yang dibuang sembarangan, seperti lahan kosong, drainase, pinggir jalan, daerah aliran sungai (DAS), badan kali.
Akhirnya sampah, terutama plastik, styrofoam, terbawa air menuju pesisir dan laut, dampaknya mengancam biota dan ekosistem air.
“Kami mendata terdapat 71 hingga 115 titik pembuangan sampah liar di Kabupaten Bekasi. Cukup banyak,” kata Ketua KPNas, Bagong Suyoto, Sabtu (7/8/2021).
Dia menjelaskan, rendahnya tingkat pelayanan sampah mengakibatkan timbulnya titik-titik pembuangan sampah liar alias ilegal. “Untuk wilayah Jawa Barat masih ditemui banyak lokasi pembuangan sampah liar,” bebernya.
Bagong Suyoto yang juga Ketua Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI) dan Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI), menuturkan sampai saat ini pemahaman masyarakat baru sebatas, bahwa sampah merupakan sumber daya yang tidak siap pakai untuk bahan produksi secara langsung.
“Sampah juga merupakan sesuatu yang menjijikkan dan dianggap tidak berguna lagi dan dibuang begitu saja, yang penting jauh dari pekarangan rumah sehingga timbul sindrom NIMBY, Not in My Backyard. NIMBY menjadi sindrom di sejumlah negara di dunia,” ungkapnya.
Sekarang ini, sambung dia, sampah sudah menjadi permasalahan internasional, nasional, dan daerah.
Bahkan, wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat banyak yang kesulitan menangani sampah karena berbagai faktor teknis dan nonteknis. Dan sekarang, cenderung mengalami situasi yang kompleks dan rumit.
“Sejumlah tempat pembuangan akhir (TPA) sudah penuh sampah dan menuju darurat, seperti TPA Burangkeng, TPA Sumurbatu, TPST Bantargebang, TPA Galuga, TPA Jalupang, dan lainnya. Bahkan, sejumlah kabupaten/kota mencari TPA baru seperti di Kabupaten Subang,” imbuhnya. (*/cr2)
Sumber: beritasatu.com










